Pasuruan, Pagiterkini.com – Kekecewaan mendalam menyelimuti LSM Ampuh Nusantara Bersatu (ANB). Pasalnya, agenda audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang seharusnya digelar Kamis (18/9/2025) pukul 13.00 WIB kembali ditunda tanpa kejelasan.
Ketua Umum ANB, Vicky Arianto, tak bisa menyembunyikan kemarahannya. “Jelas DPRD Pasuruan tidak memiliki kepekaan dan meremehkan masyarakat. Seharusnya mereka peka terhadap kondisi hari ini,” tegasnya.
ANB sebelumnya telah mengajukan surat resmi untuk membahas temuan lapangan terkait dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan yang dianggap memprihatinkan. Surat itu diterima, bahkan jadwal sudah ditetapkan pada 11 September 2025. Namun sehari sebelum pelaksanaan, Komisi IV membatalkan sepihak dengan alasan “agenda mendadak”.
Jadwal diubah ke 17 September 2025. Lagi-lagi, audiensi urung terlaksana. Surat ketiga pun dikirim, dan jadwal kembali diatur pada 18 September 2025. Namun hingga pukul 15.00 WIB, ruang rapat gabungan DPRD tetap kosong, tak satu pun anggota Komisi IV hadir menemui perwakilan ANB.
Dari informasi staf sekretariat DPRD, seluruh anggota Komisi IV dipanggil rapat bersama Bupati. Bagi Vicky, alasan ini sama sekali tak masuk akal.
“Ini sangat konyol. DPRD itu mitra eksekutif, bukan bawahan bupati. Seandainya pun ada rapat penting, mestinya ada perwakilan Komisi IV yang menemui kami,” ujarnya.
ANB menilai sikap DPRD jelas melanggar Pasal 149 dan Pasal 153 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD menampung aspirasi rakyat. Begitu pula UU MD3 yang menegaskan DPRD sebagai lembaga independen, bukan perpanjangan tangan eksekutif.
“Rakyat sering diminta tidak turun ke jalan, tapi ketika ruang dialog ditempuh secara sah justru dipermainkan. Ini jelas pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegas Vicky.
ANB memberi ultimatum: DPRD Pasuruan harus menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, mereka siap menggelar aksi besar-besaran mengepung kantor DPRD.
“DPRD wajib hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Kalau nurani wakil rakyat sudah mati, jangan salahkan jika rakyat turun langsung,” tandas Vicky.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pasuruan Andri Wahyudi saat dikonfirmasi melalui telepon mengklaim ketidakhadiran mereka bukan karena agenda bupati, melainkan undangan mendadak dari KPK terkait sosialisasi pencegahan korupsi.
“Acara ini wajib diikuti semua anggota dewan. Kami mohon maaf, dan akan menjadwalkan ulang audiensi dengan ANB,” ujarnya.
(mal/do/kuh)












1 Komentar
1. Kewajiban DPRD
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) huruf a–d menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Pasal 149 ayat (2) huruf b juga menegaskan bahwa DPRD menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Artinya, mengabaikan aspirasi masyarakat dapat dianggap pelanggaran etika jabatan dan kewajiban hukum sesuai UU 23/2014.