Pasuruan, PagiterKini.com – Dengan penghasilan hanya Rp30 ribu per hari sebagai pembantu rumah tangga, Siti (nama samaran) harus memutar otak mencari Rp3 juta demi memenuhi permintaan suaminya yang kini ditahan di Rutan Kelas II Bangil.
Uang tersebut, menurut pengakuannya, merupakan kekurangan pembayaran “beli kamar” yang totalnya diduga mencapai Rp4 juta. “Saya disuruh suami mencari uang Rp3.000.000 sebagai kekurangan beli kamar di Rutan Bangil. Sebelumnya saya sudah membayar Rp1.000.000 secara tunai. Totalnya Rp4.000.000,” ungkap Siti, sebagaimana dikutip dari Metropagi.id.
Jeritan itu bukan sekedar keluhan ekonomi keluarga tahanan. Pernyataan tersebut memunculkan dugaan serius adanya praktik jual beli kamar di dalam rutan. Jika benar, praktik ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menggaungkan komitmen bebas dari pungutan liar.
Sejak suaminya ditahan sekitar dua bulan lalu, Siti mengaku harus menghidupi anaknya seorang diri. Dalam kondisi serba terbatas, permintaan uang jutaan rupiah jelas menjadi beban yang nyaris mustahil ia penuhi.
“Saya bingung dapat dari mana uang Rp3.000.000 itu. Saya cuma kerja pembantu rumah tangga, digaji Rp30.000 sehari,” keluhnya.
Padahal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) secara tegas melarang praktik jual beli kamar maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun di Lapas dan Rutan. Tidak ada biaya tambahan untuk fasilitas kamar, dan setiap transaksi di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran berat.
Ditjen PAS juga menegaskan, bahwa sanksi tegas termasuk pencopotan jabatan, akan dijatuhkan apabila terbukti ada oknum yang terlibat.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak Rutan Bangil belum memberikan klarifikasi. Kepala KPR Rutan Bangil, Arditiya Bayu, tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. (Red)
Source : Metropagi.id











Tinggalkan Balasan