Baca Juga:

PASURUAN, Pagiterkini.com – Masyarakat Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, semakin resah dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dijual bebas di sejumlah kios. Meskipun fenomena ini sudah lama berlangsung, hingga kini aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat dinilai lamban dalam mengambil tindakan tegas.

Dari hasil investigasi tim media, ditemukan beberapa kios yang secara terang-terangan menjajakan miras dari berbagai merek, yang diduga palsu. Saat dilakukan pembelian sebagai barang bukti, terlihat jelas adanya kejanggalan pada segel produk, menguatkan dugaan bahwa miras tersebut tidak terjamin keasliannya. (Sabtu, 17/05/2025)

Kondisi ini memicu keresahan warga. Sejumlah masyarakat Gempol menyampaikan keluhan mereka terkait peredaran miras yang begitu mudah diakses. Salah seorang warga, Ar (53 tahun), dengan nada kecewa mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif miras bagi generasi muda, terutama anak-anak remaja.

“Saya sebagai orang tua merasa sangat khawatir. Anak-anak bisa salah pergaulan dan terjerumus pada kecanduan miras karena barang itu dijual bebas tanpa kontrol. Seharusnya pemerintah dan aparat lebih sigap dalam menangani masalah ini,” ujarnya, Sabtu (17/05).

Ar juga menggarisbawahi, bahwa kondisi ini dapat merusak moral generasi muda di wilayah Gempol. Ia mendesak agar aparat segera bertindak tegas, bukan sekadar melakukan razia sesaat yang tidak menyelesaikan akar masalah.

“Saya berharap ada langkah konkrit dari aparat untuk menertibkan peredaran miras ilegal yang sudah meresahkan ini. Jangan sampai tindakan hanya bersifat sementara dan masalah tetap berulang,” tegasnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Wahyu Nugroho, Wasekjen LIRA Kabupaten Pasuruan, turut mengkritik lambannya respons aparat terhadap fenomena ini. Ia mendesak aparat hukum untuk menindak tegas pemilik maupun distributor miras ilegal. Bahkan, ia menyoroti salah satu kios yang berada tepat di depan fasilitas pendidikan, yang ironisnya dibiarkan bebas beroperasi.

“Miras ilegal adalah ancaman serius yang harus segera ditangani. Tidak cukup hanya sebatas sosialisasi atau razia kecil-kecilan, tetapi harus ada penindakan hukum yang nyata. Pemerintah dan aparat tidak boleh abai, karena masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman miras oplosan,” tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Pasuruan agar peredaran miras ilegal di wilayah Gempol dapat segera ditindak secara tegas dan menyeluruh.

(ml/saf)