Baca Juga:

PASURUAN, Pagiterkini.com – Isu “86” kembali menghangat di tengah masyarakat Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Isu itu berkaitan dengan proses penanganan kasus pengancaman terhadap Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, Erick, yang diduga dilakukan oleh BSR suami Kepala Desa Rebono.

Informasi yang menyebut kasus tersebut sudah “di-86” beredar luas melalui pesan berantai hingga grup WhatsApp warga. Salah satu perangkat Desa Rebono berinisial KHT, diduga mengirim pesan kepada rekan media yang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai atau tidak lagi diproses.

Kabar tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Erick. Ia memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak ada upaya penghentian perkara di Polres Kota Pasuruan.

Baca Juga :
AMI Ultimatum Kanwil PAS Jatim, Reformasi atau Gelombang Aksi!

“Kalau ada yang bilang kasus ini sudah ‘86’ (selesai), itu keliru dan menyesatkan. Silakan cek langsung ke penyidik yang menangani. Saya tidak pernah mencabut laporan, dan saya tidak akan mundur. Ancaman terhadap saya dan keluarga bukan hal kecil,” tegas Erick melalui sambungan telpon. Kamis (23/10).

Menurut Erick, kondisi psikologis keluarganya terganggu akibat ancaman yang ia terima. Ia mengaku selalu waspada jika harus beraktivitas di luar rumah.

“Anak dan istri saya sampai hari ini masih ketakutan. Bayangkan, seseorang yang merasa punya kekuasaan bebas mengancam dan akan mencari saya ke mana-mana. Ini bukan sekedar emosi sesaat, ini sudah mengarah pada teror kepada keluarga saya,” ujarnya.

Baca Juga :

Erick juga mempertanyakan, motif oknum perangkat desa yang tiba-tiba menyatakan penyelesaian perkara secara sepihak, apalagi sampai menyeret nama pihak lain yang disebut turut menyebarkan kabar tersebut.

“Saya ingin tahu apa maksud KHT menyampaikan cerita bahwa kasus ini sudah selesai, atau siapa yang menyuruhnya. Jangan sampai ada oknum yang mencoba bermain di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Erick.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini perkara hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), sesuai instruksi penyidik Polres Kota Pasuruan untuk memperkuat penafsiran unsur ancaman dalam barang bukti percakapan dan pernyataan yang dilaporkan.

“Kalau ada yang mencoba menghambat atau memutarbalikkan informasi, pasti akan saya laporkan juga. Saya minta semua pihak menghormati proses hukum. Negara ini bukan milik segelintir orang yang merasa punya jabatan,” tandas Erick.

Baca Juga:
Polres Pacitan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa

Ia menegaskan, bahwa polemik dan tekanan yang muncul belakangan ini justru membuatnya semakin yakin bahwa kasus tersebut harus diselesaikan secara terang benderang.

“Makin banyak isu liar seperti ini, saya semakin curiga ada sesuatu yang ditutupi. Prinsip saya jelas, hukum harus tegak, siapa pun pelakunya,” tambah Erick.

Isu dugaan “86” itu menuai perhatian publik dan memicu diskusi hangat di masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Kota Pasuruan masih menangani proses penyelidikan dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kabar penghentian perkara.

Baca Juga:

(mal/kuh)