PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Penanganan kasus dugaan perampasan dokumen kendaraan dan kunci mobil yang diduga dilakukan oleh MKR, warga Jember, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Enam bulan sejak dilaporkan, perkara yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan dinilai berjalan stagnan dan memunculkan tanda tanya serius terkait komitmen penegakan hukum.
Zulfia, pelapor sekaligus korban, menilai proses penanganan laporannya berjalan lamban tanpa perkembangan signifikan. Laporan yang disampaikan secara resmi ke Polres Pasuruan disebutnya seolah berhenti pada tahapan administratif, tanpa kejelasan arah maupun progres penyidikan.
Kepada Pagiterkini.com, Zulfia mengungkapkan bahwa dirinya justru merasa mendapat tekanan (intervensi) dari pihak penyidik. Ia menduga adanya intervensi dari oknum penyidik Unit Pidum setelah melaporkan dugaan perampasan BPKB, STNK, dan kunci mobil yang terjadi pada Minggu (29/6/2025) lalu.
“Laporan saya seperti digantung. Sudah berbulan-bulan, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Zulfia, Rabu (31/12).
Ia juga mengaku menerima panggilan telepon dari salah satu penyidik pembantu bernama Danu pada Selasa (30/12). Dalam komunikasi tersebut, suaminya diminta datang ke Polres Pasuruan, namun secara tegas diminta tidak didampingi penasihat hukumnya.
“Suami saya diminta datang ke Polres tanpa pengacara. Lalu disampaikan bahwa perkara ini tipis unsur pidananya,” ungkap Zulfia.
Pernyataan lain yang disampaikan penyidik, menurut Zulfia, semakin menimbulkan kejanggalan. Ia menyebut penyidik menyampaikan adanya arahan dari Polda Jawa Timur agar kendaraan miliknya dijual, kemudian hasil penjualannya dibagi dengan terlapor MKR.
“Itu mobil saya. Saya tidak pernah menerima uang jual beli apa pun. Dokumen dan kunci mobil justru dirampas, tapi saya malah diminta menjual mobil dan membagi hasilnya dengan terlapor. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Kuasa hukum Zulfia, Yoga Septian Widodo, SH, menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum acara pidana. Ia menegaskan penyidik tidak memiliki kewenangan mengarahkan korban untuk menyelesaikan perkara di luar mekanisme hukum yang sah.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penyidik menyarankan korban menjual objek perkara, apalagi membagi hasilnya dengan terlapor. Ini berpotensi melanggar etik dan hukum,” tegas Yoga.
Pria berkulit putih ini, juga menyoroti permintaan agar korban datang tanpa didampingi penasihat hukum. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara.
“Setiap warga negara berhak didampingi kuasa hukum, terlebih dalam perkara pidana. Jika benar ada permintaan datang tanpa pengacara, ini patut dipertanyakan dan akan kami sikapi secara serius,” jelas Yoga.
Yoga, yang berkantor di Kabupaten Malang ini memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur apabila penanganan kasus terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, Danu, penyidik pembantu yang sempat menghubungi korban, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban meski tanda baca centang dua.
Sebagai informasi, dugaan perampasan dokumen kendaraan dan kunci mobil tersebut menimpa Zulfia, warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan laporan polisi Nomor: LPM/249/VII/2025/SPKT Polres Pasuruan. (bas/ml)













Tinggalkan Balasan