PASURUAN, PagiterKini.Com – Dalam perkara hukum, tak jarang muncul komentar dari pihak-pihak yang berbicara layaknya praktisi hukum. Namun ketika ditelusuri, sebagian narasi justru terdengar asal ngomong, minim dasar hukum, dan berpotensi membentuk opini liar di ruang publik.
Komentar semacam ini kerap disampaikan secara asal, tanpa rujukan hukum yang jelas. Bahkan, tak sedikit yang menggunakan metode “cocokologi”, yakni mengaitkan fakta secara paksa demi membenarkan opini pribadi.
Ironisnya, pihak yang kelihatan paling vokal ini justru malah tak mampu menjelaskan kapasitas dirinya dalam perkara tersebut. Saat diminta menunjukkan dasar hukum, dia biasanya akan berlindung di balik kebebasan berpendapat, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998.
Fenomena ini mencuat dalam polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera. Dalam video tersebut, seorang LSM bernama Misbah memaparkan kronologi seolah mengetahui langsung peristiwa, layaknya saksi mata.
Namun hingga kini, kapasitas Misbah dalam perkara itu masih kabur. Tidak jelas apakah ia mewakili pihak tertentu, memiliki informasi langsung, atau sekedar menyusun narasi berdasarkan cerita sepihak.
Dalam video itu, ia menyinggung sejumlah kendaraan yang diduga milik pelaku, bahkan menuding aparat (khusunya Polres Pasuruan) menghilangkan delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti. Padahal, kepolisian belum memastikan identitas pelaku maupun keterkaitan kendaraan tersebut.
Padahal dalam hukum acara pidana, penyitaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur penyitaan diatur ketat dalam KUHAP dan mensyaratkan dasar hukum serta mekanisme yang jelas.
Menanggapi video tersebut, kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai narasi yang beredar tak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, pernyataan dalam video mencerminkan minimnya pemahaman hukum acara pidana. Ia juga menyoroti klaim Misbah yang menyebut dirinya bagian dari tim pendamping korban, sementara dalam video terlihat korban telah didampingi kuasa hukum.
“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi justru yang dominan LSM. Ini janggal. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan kuasa hukum, bukan pihak di luar tupoksinya,” tegasnya. Kamis (26/02/2026)
Dodik menilai, kaburnya batas peran semacam ini berpotensi menyesatkan publik. Dalam praktik hukum yang sehat, setiap pihak memiliki fungsi jelas. Ketika ranah hukum diambil alih pihak non-kuasa hukum, risiko bias informasi menjadi tak terhindarkan.
Ia bahkan menyindir gaya komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan sensasi daripada substansi. “Malah LSM yang paling keras. Ini soal etika atau sekadar cari panggung publik?” ujarnya.
Meski begitu, Dodik menegaskan kritik terhadap aparat sah dalam negara demokrasi. Namun kritik, kata dia, harus berbasis data, dasar hukum, dan pemahaman utuh, bukan narasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
Ia juga meluruskan polemik soal kendaraan yang dipersoalkan. Menurutnya, penyitaan barang bukti memiliki mekanisme ketat dan tidak bisa ditafsirkan secara asal-asalan.
“Penyitaan itu ada prosedurnya. Tidak semua barang di lokasi otomatis jadi barang bukti. Jadi jangan menggiring opini seolah ada barang hilang atau disembunyikan,” tegasnya.
Dodik mengingatkan, membangun opini di ruang publik membawa tanggung jawab moral. Tanpa integritas, narasi yang dibangun justru berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kalau bicara hukum, ya pakai koridor hukum. Jangan mencampuradukkan peran. Ini bukan panggung konten, ini proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Misbah saat dikonfirmasi mengaku tidak bermaksud membangun opini. Ia berdalih hanya mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa unit mobil yang sempat diamankan.
“Mobil yang sempat di Polres kok tidak ada. Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.
Saat ditanya kapasitasnya dalam perkara tersebut, Misbah mengaku hanya dimintai bantuan oleh seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban.
“Ali minta tolong agar dibantu,” kata Misbah.
Namun pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam sejumlah narasi yang beredar, Misbah diduga sebagai bagian dari tim pendamping.
Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara yang mendampingi korban, belum membuahkan jawaban. Ia memilih irit bicara saat ditanya soal posisi Misbah dalam perkara tersebut. (MaL/Red)













Tinggalkan Balasan