Baca Juga:
Geger Jelang Lebaran! Ratusan Buruh Geruduk Balai Desa Sambisirah Soal THR

PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Trauma mendalam kini membekas pada seorang remaja putri asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Di usia yang seharusnya diisi dengan sekolah dan masa tumbuh kembang, ia justru harus menghadapi luka psikologis setelah diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda asal Kecamatan Wonorejo.

Peristiwa dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur itu kini telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Selasa (6/1/2026). Namun sebelum laporan itu dibuat, keluarga korban lebih dulu dihadapkan pada perubahan perilaku sang anak yang kian hari kian mengkhawatirkan.

Korban yang semula ceria berubah menjadi pendiam, mudah cemas, dan kerap menunjukkan tanda-tanda depresi. Orang tua korban mengaku baru menyadari adanya peristiwa serius setelah melihat kondisi psikologis anaknya terus memburuk.

Baca Juga :

“Anak saya sering ketakutan dan tertekan. Dia menangis tanpa sebab dan tidak berani bercerita apa yang sebenarnya terjadi,” tutur orang tua korban saat ditemui di Polres Pasuruan.

Kondisi itulah yang akhirnya mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberikan rasa aman bagi korban.

Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, kemudian membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025. Saat itu, korban baru saja pulang menonton kesenian di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, dan dijemput oleh terlapor di gang dekat rumahnya.

“Korban berangkat ke Lawang bersama terlapor dan tiga teman terlapor. Namun saat perjalanan pulang, korban diantar lebih dulu, sementara tiga teman lainnya masih berada di lokasi,” jelas Yoga.

Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke area persawahan yang berada di sekitar jalur tol wilayah Purwodadi. Di lokasi yang sepi itu, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan.

Sejak peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat. Rasa takut, tekanan batin, dan gangguan psikologis terus menghantui kesehariannya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan. Selain laporan resmi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami sudah membuat laporan resmi dan korban telah dilakukan visum,” ujar Yoga.

Baca Juga:
Polres Pasuruan Siap Amankan Mudik Lebaran Melalui Operasi Ketupat Semeru 2026

Advokat yang berkantor di Kabupaten Malang tersebut menegaskan, bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mengingat korban masih berstatus sebagai pelajar, ia menilai proses hukum harus berjalan cepat dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Korban masih usia sekolah dan mengalami trauma psikologis mendalam. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berperspektif korban,” pungkasnya. (mal/red)