SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Monica Ratna Pujiastuti, Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (05/08/2025).
Perkara pidana dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., serta anggota majelis Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., turut hadir dalam persidangan yang berlangsung pukul 14.15 WIB di ruang sidang Cakra.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah fakta menarik yang sebelumnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi, dan Zainal di Polrestabes Surabaya.
Salah satu poin krusial adalah kesaksian Linda Soelistyawati yang menyebut adanya penyerahan sejumlah aset milik terdakwa Monica kepada dirinya. Pernyataan ini kemudian dibenarkan oleh terdakwa.
Namun, saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum Monica, Advokat Samian, S.H., mengenai status aset tersebut, Linda memberikan jawaban yang berubah-ubah mulai dari “untuk menyelesaikan”, “sebagai jaminan”, hingga “tidak jelas”.
“Pernyataan saksi Linda yang tidak konsisten menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan,” ungkap Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm yang berkantor di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15 No. 19, Sumput, Sidoarjo.
Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati sempat menanyakan apakah nilai aset yang diserahkan sebanding dengan jumlah kerugian yang dituduhkan. Linda menjawab, “Jauh, Bu.”
Sidang juga menghadirkan Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa, yang menyebut bahwa total uang perusahaan yang diduga digunakan Monica mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Menurutnya, dana tersebut digunakan oleh Linda untuk keperluan pengobatan serta transaksi jual beli saham.
Dalam kesaksiannya, Robertha Kusuma Dewi mengaku diperintahkan oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan.
Menanggapi fakta baru tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Lawfirm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., menyatakan keterkejutannya atas terungkapnya penyerahan aset pribadi terdakwa kepada pihak perusahaan.
“Fakta bahwa aset milik klien kami telah diserahkan dan saat ini dikuasai oleh PT Bina Penerus Bangsa menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya diputus dengan amar onslag van recht vervolging oleh majelis hakim,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., mewakili Maharaja Lawfirm cabang Banyuwangi.
(Lim/Mal)












Tinggalkan Balasan