PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali menuai perhatian. Implementasi kebijakan sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah kembali dipertanyakan setelah SMK Negeri 2 Sukorejo mendapat perhatian dari berbagai kalangan menyusul beredarnya kwitansi resmi pembayaran iuran bulanan sebesar Rp100.000 per siswa.
Penarikan dana rutin tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli), meskipun dilakukan melalui mekanisme administrasi sekolah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyalurkan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebesar Rp800.000 per siswa per tahun bagi SMA/SMK Negeri.
Dengan total anggaran Rp2,4 juta per siswa per tahun, kebijakan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk menopang kebutuhan operasional pendidikan serta meringankan, bahkan menghapus, beban pembiayaan yang ditanggung oleh wali murid. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kebijakan lain yang membebani peserta didik.
Berdasarkan temuan di lapangan, kwitansi resmi pembayaran iuran di SMKN 2 Sukorejo menunjukkan adanya penarikan dana rutin sebesar Rp1,2 juta per siswa per tahun dari wali murid. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai penggunaan dan efektivitas alokasi dana BOS dan BPOPP apabila sekolah masih menetapkan iuran bulanan kepada siswa.
Lebih lanjut, penerbitan kwitansi resmi atas pembayaran tersebut menguatkan dugaan bahwa pungutan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, bukan dalam bentuk sumbangan sukarela. Apabila iuran tersebut bersifat wajib dan mengikat, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Salah seorang wali murid yang dikonfirmasi PAGITERKINI.COM menyampaikan bahwa kebijakan iuran bulanan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diwajibkan untuk dibayarkan setiap bulan.
“Ketentuannya memang harus dibayar. Kami tetap membayar meskipun kadang tidak memiliki uang dan harus mencari pinjaman. Kekhawatiran kami, apabila tidak membayar, anak tidak diperbolehkan mengikuti ujian atau ijazahnya ditahan,” ujar Mursid (nama samaran), Jumat (16/01).
Sementara itu, Riyanto, Humas SMKN 2 Sukorejo, saat dikonfirmasi terkait kebijakan iuran bulanan tersebut, belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi nampak centang dua. Sabtu (17/01/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kepala SMKN 2 Sukorejo, guna memperoleh penjelasan resmi terkait kebijakan penarikan iuran yang kini menjadi perhatian berbagai pihak. (ML)












Tinggalkan Balasan