MALANG, Pagiterkini.Com – Ogah ditangkap, dua warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan diduga bayar 10 juta satu orang ke Unit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang. Penyerahan uang damai dilakukan pada Jumat (17/4/26) malam hari didampingi oknum LSM.

Pengembangan kasus Curanmor yang dilakukan Polsek Singosari Polres Malang menuai sorotan. Pasalnya, dua pelaku pembeli barang curian membayar 10 juta satu orang agar dirinya tidak ditangkap.

Kedua orang pembeli sepeda motor tersebut antara lain inisial RF dan MF. Sebenarnya pembeli ada 3 orang yakni satunya seorang perempuan inisial RL.

Narasumber yang enggan dimediakan namanya menyampaikan, kalau Jumat (17/4/26) ada dua warga Kecamatan Purwosari menyerahkan sejumlah uang ke Unit Reskrim Polsek Singosari.

Menurutnya, ada 4 orang yang tercatat namanya dalam pengembangan Curanmor, tapi yang ia ketahui dua orang saja yang Purwosari. Informasinya pengembangan pelaku Curanmor inisial SL dan istrinya yang tertangkap duluan.

“Kamis malam pembeli sepeda motor curian ini sudah ketemu sama Buser dari Singosari dan oknum LSM di Purwosari Pasuruan. Sempat terjadi negosiasi malam itu, tapi yaitu belum deal,” ungkapnya.

Lalu, lanjut narasumber yang mewanti wanti namanya di rahasiakan, malam jumat atau besoknya kedua pembeli sepeda motor curian ini menyerahkan uang ke Unit Reskrim Polsek Singosari dengan didampingi seorang LSM dari Pasuruan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (22/4/26), belum ada keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Singosari saat di konfirmasi melalui nomor selulernya. (mal/red)