NGAWI, Pagiterkini.Com – Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25), warga Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi karena diduga terlibat peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Perwira yang dikenal ramah dan dekat dengan sejumlah awak media tersebut menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata Satresnarkoba Polres Ngawi dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diproses hukum sesuai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.
Jurnalis : Jamal











Tinggalkan Balasan