Pasuruan, Pagiterkini.com – Ana Febyanti Puspitasari (29), atau Febby Morena, memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian persoalan pengasuhan anak yang disebut berlangsung sejak April 2024 belum menemukan titik temu.
Febby melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak ke Satreskrim Polres Pasuruan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/74/VII/2026/SPKT/POLRES PASURIAN/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan itu berkaitan dengan anak Febby berinisial SRT yang menurut keterangannya dibawa oleh orang tua mantan suaminya, EMT, pada 4 April 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya sang anak beberapa kali diajak bepergian dan menginap di rumah keluarga mantan suaminya. Selama itu, anak selalu dikembalikan sehingga Febby tidak mempermasalahkannya.
“Biasanya seperti itu, korban diajak jalan-jalan oleh mantan mertua dan menginap di rumah terlapor. Kalau waktunya pulang, ya langsung pulang,” ujar Febby kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Febby menjelaskan, persoalan mulai muncul setelah dirinya terlibat perselisihan kecil dengan terlapor pada malam sebelum anaknya dibawa.
“Saya sempat bertengkar kecil pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Tapi saya tidak mempermasalahkan. Korban dibawa oleh terlapor, mungkin besok atau lusa akan diantar ke rumah kembali,” jelasnya.
Namun, anak tersebut tidak kunjung kembali. Febby mengaku telah berupaya menghubungi dan menemui pihak terlapor untuk mengambil anaknya, tetapi hingga kini belum diserahkan.
Ia menambahkan, upaya kekeluargaan telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun, termasuk melalui somasi. Namun, menurut Febby, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Pelaporan ini bukan saya egois. Saya sudah dua tahun memberikan somasi kepada EMT, tetapi tidak ada itikad baik. Sehingga saya memberanikan diri melaporkan ke SPKT Polres Pasuruan pada 28 Juli 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Febby berharap laporan tersebut diproses secara objektif dan memberikan kepastian terkait persoalan pengasuhan serta keberadaan anaknya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini prosesnya masih tahap lidik, Mas,” ujarnya. (Mal)














Tinggalkan Balasan