PASURUAN, PagiterKini.com – Ayik Suhaya, SH, perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GM FKPPI Pasuruan, tampil di garis depan dalam gelombang kritik terhadap mega proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan. Bersama tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, Ayik menyatakan sikap resmi mengecam dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek yang digarap PT Nindya Karya tersebut.
“Kami menilai proyek ini sejak awal bermasalah. Tidak ada keterbukaan informasi publik, termasuk soal konsultan pengawas dan batas waktu pekerjaan. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta mencederai hak publik untuk mengawasi,” tegas Ayik, didepan sejumlah wartawan, Kamis (5/2/2026).
Nada kritik GM FKPPI kemudian mengeras. Selain soal transparansi, mereka menyoroti dugaan pelanggaran teknis di lapangan. PT Nindya Karya diduga menggunakan tanah urug biasa, bukan material sirtu sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.
“Kalau tanah urugnya tidak sesuai spesifikasi, maka kualitas dan kekuatan bangunan patut dipertanyakan. Ini bukan proyek kecil. Nilainya Rp1,9 triliun dan menyangkut keselamatan serta kepentingan masyarakat luas,” lanjut Ayik.
GM FKPPI juga mengungkap, dugaan kelalaian dalam tahapan tripping atau pembersihan lahan dasar yang seharusnya dilakukan sebelum proses pengurukan. Tahapan ini dinilai krusial untuk menjamin stabilitas bangunan, namun disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sorotan berikutnya mengarah pada aspek legalitas lahan proyek di wilayah Wironini, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pria bertubuh tegap ini menegaskan bahwa hingga kini Kementerian PUPR diduga belum mengantongi surat resmi penyerahan aset dari Pemerintah Kota Pasuruan, meski aktivitas pembangunan telah berjalan.
Lebih lanjut, lahan tersebut masih berstatus LP2B, yang berpotensi membuat proyek cacat hukum sejak awal. “Ini yang paling fatal. Lahan itu belum diserahkan secara resmi dan masih berstatus LP2B. Artinya, pembangunan ini rawan bermasalah secara hukum,” ujarnya.
GM FKPPI Pasuruan mendesak, aparat penegak hukum mulai dari KPK RI, Kejaksaan RI, Kapolri, hingga Kapolres Kota Pasuruan, untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan mengusut dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi. Mereka juga menuntut Wali Kota Pasuruan agar tidak tinggal diam.
“Kami minta Wali Kota Pasuruan bertanggung jawab. Jika tidak mampu menjalankan kebijakan yang taat hukum dan berpihak pada masyarakat, maka harus berani mengambil sikap tegas, termasuk menghentikan sementara pembangunan sampai persoalan ini benar-benar terang,” pungkas Ayik. (MaL/Red)










Tinggalkan Balasan