SIDOARJO, PAGITERKINI.COM – Langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo yang mengamankan seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, terkait dugaan transaksi rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Namun di balik penindakan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
AP diamankan saat diduga melakukan transaksi penjualan rokok ilegal. Meski peristiwa tersebut dipahami sebagai transaksi jual beli, pihak yang diduga berperan sebagai pembeli dalam kejadian itu tidak turut diamankan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika benar terjadi transaksi, sebagian pihak mempertanyakan mengapa hanya pihak penjual yang diproses secara hukum, sementara pihak pembeli tidak turut tersentuh penindakan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai penafsiran di masyarakat, apakah langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan perkara oleh penyidik, atau justru mencerminkan pola penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.
Perbincangan mengenai kinerja Polresta Sidoarjo sendiri bukan kali pertama mencuat. Dalam beberapa waktu terakhir, institusi tersebut juga dihadapkan pada sejumlah isu yang masih menjadi pembahasan di ruang publik.
Beberapa di antaranya adalah dugaan pembiaran praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Sedati, serta munculnya isu “tangkap lalu lepas” dalam perkara dugaan pengoplosan LPG subsidi.
Dalam perkara dugaan oplos LPG tersebut, seorang warga Porong berinisial FN sempat diamankan oleh Satreskrim Unit Pidek Polresta Sidoarjo pada Kamis (19/02/2026). Ia ditangkap saat diduga melakukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke sebuah mobil pikap.
Berdasarkan keterangan saksi kepada PagiterKini.com, FN diamankan bersama dua sopir asal Kabupaten Pasuruan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo sekitar pukul 11.30 WIB untuk dimintai keterangan, berikut dua unit mobil pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Namun penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata. Seorang narasumber yang memiliki hubungan keluarga dengan FN mengungkap adanya dugaan praktik negosiasi perkara yang melibatkan oknum anggota kepolisian setelah proses penangkapan berlangsung.
Menurut narasumber tersebut, terdapat indikasi upaya agar FN dan dua sopir tersebut dapat dipulangkan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum. “Ada oknum anggota yang memfasilitasi komunikasi agar mereka bisa dipulangkan. Namun tentu tidak tanpa syarat,” ungkap narasumber tersebut.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut diduga melibatkan sejumlah uang agar perkara tidak berlanjut hingga ke proses persidangan. “Informasinya, FN menyiapkan sekitar Rp20 juta, sementara pihak yang disebut sebagai bos dari dua sopir menyiapkan sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Dana tersebut, lanjutnya, diduga diserahkan melalui seorang oknum anggota Unit Pidek berinisial GT. “Uang itu diserahkan melalui GT di ruangannya,” kata narasumber, yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.
Setelah proses tersebut berlangsung, FN dan dua sopir yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan. FN keluar lebih dulu dari Mapolresta Sidoarjo sekitar setelah salat Isya, sementara dua sopir asal Pasuruan dipulangkan beberapa jam kemudian sekitar pukul 00.00 WIB.
Rangkaian peristiwa ini kemudian berkembang menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara di lingkungan Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing telah beberapa kali dikirimi konfirmasi oleh PagiterKini.com terkait berbagai isu yang berkembang, termasuk dugaan tindakan oknum anggota yang dinilai berpotensi mencoreng citra institusi Polri di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Namun hingga berita ini ditulis pada Sabtu (07/03/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hal yang sama juga terjadi pada Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Doni Meidianto, saat dimintai klarifikasi namun hingga kini belum memberikan jawaban.
PagiterKini.com akan terus berupaya meminta konfirmasi serta memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. (MaL)





















Tinggalkan Balasan