SIDOARJO, PAGITERKINI.COM – Reni Apriliyanti, seorang bidan yang bertugas dan berdomisili di Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke SPKT Polresta Sidoarjo, Rabu (7/1/2026).
Reni mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, di wilayah Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo.
Wanita berhijab itu mengadukan akun media sosial Lery Vlogger Jember. Menurutnya, terlapor telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial Facebook.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya menerima kiriman pesan siaran (broadcast) dari seorang saksi berinisial IWY. Pesan tersebut berisi tangkapan layar unggahan Facebook yang menarasikan bahwa Reni Apriliyanti, bidan asal Urangagung Sidoarjo, dituduh melakukan penggelapan dan penjualan mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi L 1615 ZB. Unggahan itu diketahui diposting melalui akun Facebook bernama “Lery Vlogger Jember.”
Reni menegaskan, tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah ia lakukan. Ia menyebut, unggahan tersebut telah memicu berbagai komentar dari warganet yang menurutnya bersifat negatif, merugikan, dan mencemarkan nama baiknya.
“Sebagai bidan, saya merasa nama baik dan profesionalitas saya ikut diserang. Banyak komentar yang membuat saya dan keluarga tertekan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reni mengatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap profesinya sebagai tenaga kesehatan.
Merasa dirugikan, wanita berhijab itu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Sidoarjo agar mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.
Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mal/tim/red)












Tinggalkan Balasan