PASURUAN, Pagiterkini.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus produksi dan peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di pasaran.

“Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang digunakan sebagai lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan,” ungkap AKP Adimas.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label. Minyak goreng ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, ia mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan,” paparnya.

Pengungkapan kasus ini membuat warga sekitar terkejut. Mereka tidak menyangka bahwa minyak goreng ilegal telah beredar luas di pasaran.

“Saya kaget sekali, ternyata ada minyak goreng seperti ini dijual tanpa label. Kami sebagai konsumen jadi was-was,” ujar Hadi, salah satu warga yang tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Senada dengan itu, Rina, seorang ibu rumah tangga, mengaku bersyukur atas tindakan polisi yang mengungkap kasus ini.

“Terima kasih kepada polisi, sekarang kami jadi lebih tahu mana minyak goreng yang layak dikonsumsi dan mana yang tidak. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

279 botol minyak goreng tanpa label

9.040 botol kosong siap isi

1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

2 tandon IBC kosong

1 timbangan digital

1 sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K, M.Ter, Opsla, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli memiliki label serta memenuhi standar keamanan pangan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar demi melindungi konsumen,” tegasnya. (Mal)