PASURUAN KOTA, PAGITERKINI.COM – Aroma praktik kotor kembali menyeruak di tubuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota. Empat sopir truk ditangkap aparat di Jalan Raya Gempol, depan Koramil, pada awal Juli 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, sehari setelah penangkapan, tiga dari empat sopir tersebut diduga dibebaskan, salah satunya berinisial S, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang beredar menyebut, pembebasan para sopir itu tidak gratis. Keluarga dan pengurus truk diduga dipaksa membayar “tebusan” sebesar Rp35 juta per orang. Sementara satu sopir lainnya hingga kini masih ditahan tanpa kepastian hukum.
Seorang narasumber terpercaya yang mengetahui langsung proses tersebut mengungkapkan, bahwa dana yang terkumpul dari pembebasan tiga sopir itu mencapai puluhan juta rupiah.
“Uang tebusan yang diminta jumlahnya fantastis, sekitar Rp35 juta per orang. Totalnya bisa mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Semua keluarga sopir merasa tertekan, apalagi ada yang sampai menjual aset untuk membayar,” ujarnya kepada wartawan.
Temuan ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, yang dilakukan awak media pada Rabu (26/08/2025) melalui pesan WhatsApp, tidak membuahkan hasil. Diamnya pihak kepolisian bukannya meredam spekulasi publik, melainkan memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutup-tutupi.
Publik kini menuntut jawaban tegas. Mengapa terdapat perlakuan berbeda terhadap empat sopir yang ditangkap? Mengapa tiga orang bisa bebas sementara satu orang lainnya tetap ditahan tanpa kejelasan? Dan yang paling krusial, benarkah kebebasan dapat dibeli dengan uang?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis, untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa diperdagangkan. Tanpa langkah transparan dan tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin terkikis.
Di tengah sorotan publik atas dugaan permainan kasus narkoba ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti bermain-main dengan hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan wewenang, apalagi terkait kasus narkoba. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, sanksi etik hingga pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolri, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tegas Kapolri ini menjadi sorotan, yang berharap agar kasus dugaan “tebusan” di Satresnarkoba Pasuruan Kota benar-benar diusut tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (29/08) belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
“BERSAMBUNG”
(mal/yus/kuh)












Tinggalkan Balasan