SURABAYA, Pagiterkini.com – Drama keluarga pengusaha rokok ternama di Jawa Timur mencuat ke publik. Bambang Budianto (47), bos perusahaan rokok Ayunda, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh putranya sendiri, Wahyu Budianto (24), atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan resmi itu teregister dengan nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan disampaikan langsung oleh Wahyu bersama dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Wahyu keluar dari ruang pelaporan dengan membawa tanda bukti laporan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang atas dugaan penggelapan 1 unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2022 warna hitam mika, nopol M 805 AYU, yang terdaftar atas nama Wahyu Budianto.

Menurut Dodik, kendaraan tersebut dibeli melalui PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

“Klien kami membeli kendaraan itu pada 22 Maret 2022 secara kredit 24 bulan, dengan cicilan Rp23 juta per bulan. Semua angsuran telah lunas per 27 September 2025. BPKB pun sudah di tangan klien kami,” ungkap Dodik kepada wartawan.

Namun, anehnya, kendaraan itu justru dikuasai oleh ayah kandungnya sendiri, Bambang Budianto, sejak awal pembelian pada tahun 2022.

“Sudah dua kali kami layangkan somasi, tapi tidak digubris. Klien kami sangat dirugikan karena kendaraan itu dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan,” tegas kuasa hukum lainnya, Sukardi, S.H.

Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Khoirus Shodiqin, S.H., justru membantah keras tuduhan penggelapan. Ia menegaskan, kendaraan tersebut sah milik kliennya secara substansi hukum perdata.

“Tuduhan ini tidak berdasar. Penguasaan kendaraan dilakukan secara sah, karena pembelian dilakukan dengan dana pribadi klien kami,” ujar Khoirus dalam tanggapan tertulis tertanggal 6 Oktober 2025.

Menurutnya, nama Wahyu Budianto dalam STNK hanya bersifat administratif, bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Bahkan, Khoirus menyebut laporan tersebut bisa berbalik arah.

“Laporan itu berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya.

Pihak Bambang juga berargumen bahwa kendaraan belum sepenuhnya lunas dan masih berada dalam pengawasan leasing sesuai mekanisme jaminan fidusia (UU No. 42 Tahun 1999).
“Selama kredit belum tuntas, hak milik masih melekat pada pihak leasing, bukan pada pelapor,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik keluarga yang merembet ke ranah hukum, apalagi melibatkan figur publik di dunia usaha. Sengketa antara ayah dan anak ini memperlihatkan retaknya hubungan personal yang ditarik ke meja penyidik.

Kendati laporan sudah diterima resmi oleh Polda Jatim, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penyelidikan berikutnya. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan yang sama. (*)

Editor: Jamaluddin