PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Beredarnya percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan seorang oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bangil dengan seorang mantan tahanan menuai kritik dari berbagai pihak.
Percakapan tersebut bahkan mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Pasuruan Raya.
Isi percakapan dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya praktik transaksi bisnis ilegal yang diduga berkaitan dengan lingkungan Rutan Bangil. Dugaan tersebut menguat seiring munculnya penyebutan nominal (uang) dalam jumlah besar yang tidak lazim dibicarakan oleh pihak yang memiliki relasi petugas pemasyarakatan dengan mantan warga binaan.
Percakapan itu menggunakan Bahasa Jawa. Dalam salah satu pesan, mantan tahanan menuliskan, “Mari cair teko inisial BB sama DN senilai 120 Juta KPR, BB 60 DN 60.” Pesan tersebut kemudian dibalas oleh pihak yang diduga petugas rutan dengan kalimat, “Lah koyok awak dewe golek sampek medet oleh e gur 50 RB – 100 RB an ae gurung karuan dapet.”
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, pesan tersebut menyebutkan bahwa dana sebesar Rp120 juta telah dicairkan, masing-masing Rp60 juta dari pihak berinisial BB dan DN. Sementara balasan petugas rutan bernada keluhan, seolah membandingkan besarnya nominal tersebut dengan pengakuannya yang kesulitan memperoleh uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Ketua salah satu LSM di Kabupaten Pasuruan menilai percakapan tersebut tidak dapat dianggap sebagai komunikasi biasa. Ia menyebut isi chat tersebut sarat kejanggalan dan harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Ini bukan sekedar obrolan ringan. Ada penyebutan uang ratusan juta rupiah dan istilah ‘cair’. Ketika salah satu pihak diduga masih berstatus petugas rutan, maka publik wajar bertanya, uang itu dari mana dan untuk apa,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, hubungan komunikasi antara petugas rutan dengan mantan tahanan yang masih membahas urusan keuangan dalam jumlah besar merupakan relasi yang tidak sehat dan berpotensi melanggar kode etik aparatur pemasyarakatan.
“Petugas rutan seharusnya menjaga jarak profesional. Jika masih berhubungan dengan mantan warga binaan dan membicarakan uang, apalagi dalam jumlah fantastis, maka patut diduga ada kepentingan tersembunyi yang tidak transparan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti balasan petugas rutan yang bernada keluhan soal sulitnya mencari uang kecil. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa petugas mengetahui atau menyadari adanya peredaran uang besar di lingkup rutan.
“Kalimat itu secara tidak langsung menggambarkan adanya realitas uang besar di sekitar rutan. Ini sangat berbahaya. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan berubah fungsi menjadi tempat transaksi oleh oknum-oknum tertentu,” kkatanya
Lebih lanjut, Ketua LSM tersebut menegaskan, bahwa apabila dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas saat mantan tahanan masih berada di dalam rutan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau ini terkait aktivitas di dalam rutan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Transparansi dan penindakan tegas sangat diperlukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Bangil maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur belum dapat dikonfirmasi. Pagiterkini.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan keaslian percakapan tersebut serta mengetahui konteks sebenarnya dari komunikasi yang beredar.
Sementara itu, LSM di Pasuruan menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong dilakukannya investigasi independen demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta memulihkan kepercayaan publik.
(Bas/tim/red)
NB : Dilarang mengcopy paste tanpa seizin Redaksi Pagiterkini.com.












Tinggalkan Balasan