Baca Juga:

Pasuruan, PagiterKini.Com – Baru menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin langsung menunjukkan gebrakan. Seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, diringkus atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu secara tertutup.

Tim 4 Satresnarkoba yang melakukan pengintaian selama tiga hari bergerak cepat dan mengamankan A.K meski sempat mencoba kabur melalui pintu belakang.

Baca Juga :

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 poket sabu seberat 15,73 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dompet kuning, serta satu unit ponsel Oppo hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Modus sistem tertutup tidak akan menyelamatkan mereka. Barang bukti 15,73 gram sabu berhasil kami amankan,” tegas Ali sapaannya, saat dikonfirmasi.

Baca Juga :

Ia memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. “Perang terhadap narkoba adalah komitmen tanpa tawar demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi menegaskan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan tanpa kompromi. (MaL/Red)