Baca Juga:
Gelombang Perlawanan Pers Mengguncang Polda Jatim, Kasus Amir Dipertanyakan!

JAKARTA, PagiterKini.Com – Praktik take down berita dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers dan berpotensi masuk kategori kejahatan jurnalistik. Hal itu ditegaskan oleh Wilson Lalengke yang menyatakan penghapusan berita yang sydah dipublikasikan ke ruang publik bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita. Karena itu, praktik take down bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai sistem pers nasional yang telah diatur secara jelas oleh undang-undang.

Wilson, sapaannya menegaskan, dalam mekanisme pers yang sah di Indonesia tidak dikenal istilah penghapusan berita sebagai solusi sengketa pemberitaan. UU Pers telah menyediakan jalur resmi melalui hak jawab, hak koreksi, serta kewajiban koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Baca Juga :

“Jika sebuah berita dinilai tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap, maka penyelesaiannya melalui hak jawab dan koreksi, bukan dihapus,” tegas Wilson, seperti dikutip dari Detik24jam.id, Senin (23/03/2026).

Ia menilai praktik take down justru merusak integritas profesi jurnalistik dan berpotensi menghilangkan jejak informasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap kekuasaan.

Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, setiap upaya menghapus informasi yang telah dipublikasikan sama saja dengan melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Baca Juga :
Pigai Serukan Pers Bongkar Ketidakadilan, Negara Harus Melindungi

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan yang berkaitan dengan penghapusan berita. Menurutnya, praktik tersebut secara substansi merupakan bentuk penyuapan, bukan pemerasan sebagaimana kerap dituduhkan.

“Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemberian uang kepada wartawan justru menunjukkan adanya kepentingan pihak tertentu untuk menutupi dugaan pelanggaran atau kesalahan yang mereka lakukan. Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi dana tersebut.

Menurut Wilson, pria yang dikenal getol di dunia jurnalistik itu, ia fokus penegakan hukum harus diarahkan pada akar persoalan, yakni pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui praktik suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menegaskan, bahwa pemerasan memiliki unsur yang jelas, yakni adanya paksaan atau ancaman nyata yang dapat diindrai secara fisik. Tanpa unsur tersebut, tuduhan pemerasan menjadi lemah secara hukum dan berpotensi disalahgunakan.

Ia bahkan menilai banyak kasus yang selama ini dilabeli sebagai “pemerasan oleh wartawan” sesungguhnya lebih tepat dipahami sebagai praktik penyuapan oleh pihak pemberi uang yang berupaya mengamankan kepentingannya melalui berbagai pendekatan persuasif hingga manipulatif.

Wilson juga mengkritik keras penggunaan pasal pemerasan yang dinilainya kerap bersifat sumir dan multitafsir. Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

“Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta,” ujarnya.

Sebagai Petisioner HAM PBB 2025, ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia apabila dibiarkan terus terjadi.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal pemerasan sebagai instrumen untuk menekan kerja jurnalistik, melainkan harus menindak tegas praktik penyuapan yang justru merusak sistem hukum dan integritas informasi publik.

Pandangan tersebut juga berkaitan erat dengan kasus penangkapan seorang wartawan di Kabupaten Mojokerto yang memicu polemik luas di tingkat nasional, terkait apakah peristiwa tersebut benar merupakan pemerasan atau justru mengarah pada dugaan skenario penjebakan.

Berdasarkan video yang beredar luas di publik, muncul indikasi adanya amplop bertuliskan “Pak Amir dan Pak Andik (Takedown Berita)” yang telah disiapkan sebelum pertemuan berlangsung. Bahkan, wartawan bernama Amir sempat menolak amplop tersebut, namun kemudian diminta memasukkannya ke dalam tas oleh seorang pengacara berinisial WS yang mengaku dirinya diperas.

Tak lama setelah amplop dimasukkan ke dalam tas, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi pertemuan. Situasi itu memunculkan dugaan bahwa aparat telah berada di lokasi sebelum peristiwa berlangsung. (mal/red)