PASURUAN, Pagiterkini.com – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor lambung 54-671-39 kian menguat.

SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Malang–Pasuruan, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi titik aktivitas pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan, Rabu (29/04/2026).

Foto: Terlihat selang menjulur ke bawah dari bagian bawah tangki kendaraan. (Pagiterkini.com)

Informasi awal, dihimpun dari warga setempat yang mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sejumlah sepeda motor berkapasitas besar terlihat bolak-balik melakukan pengisian BBM dalam waktu singkat.

Dalam praktiknya, satu kendaraan diduga melakukan pengisian berulang dalam satu waktu. Modus yang digunakan yakni pembelian awal senilai Rp100 ribu, kemudian dilanjutkan dengan tambahan sekitar Rp40 ribu.

“Biasanya beli Rp100 ribu, lalu langsung ditambah lagi sekitar Rp40 ribuan. Jadi satu kendaraan bisa dua kali pengisian dalam satu waktu,” ujar narasumber.

Tim Pagiterkini.com yang melakukan penelusuran langsung di lokasi mendapati sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder mengantri di dua jalur pengisian sekaligus. Para pengendara tampak leluasa melakukan pengisian berulang, bahkan terindikasi memiliki kedekatan dengan petugas SPBU.

Pengisian dilakukan tanpa jeda signifikan. Setelah transaksi pertama, petugas kembali melanjutkan pengisian tambahan, sehingga total pembelian dalam satu kendaraan bisa mencapai sekitar Rp140 ribu atau lebih. Modus ini diduga kuat sebagai bentuk penyiasatan aturan distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi.

Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan SPBU memberikan jawaban tidak meyakinkan. Ketika ditanya terkait praktik tersebut dan sudah berapa lama berlangsung, ia hanya menjawab singkat.

“Tidak, Pak,” ucapnya dengan raut wajah tegang dan terkesan menghindar.

Sementara itu, salah satu pembeli yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder mengakui bahwa BBM yang dibeli akan dijual kembali. “Ya dijual sendiri, Pak,” katanya singkat tanpa memberikan identitas.

Saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan penggunaan tangki modifikasi yang dilengkapi selang tambahan untuk mengalirkan BBM ke penampungan jeriken dalam jumlah lebih besar, yang bersangkutan memilih bungkam.

Pada keesokan harinya, Kamis (30/04/2026), tim media kembali mendatangi SPBU tersebut untuk meminta keterangan dari pihak pengawas. Namun, petugas menyebut pengawas tidak berada di lokasi dan enggan memberikan kontak yang bisa dihubungi.

“Untuk nomor telepon saya tidak berani Pak. Dan saat ini orangnya belum datang,” ujar salah satu karyawan.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Modus pengisian berulang, indikasi penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, serta minimnya pengawasan menjadi perhatian serius.

Sejumlah pihak mendesak, PT Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam distribusi BBM. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi energi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54-671-39 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Mal/Red)