PASURUAN, Pagiterkini.Com – Kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Senin (27/04/2026) menuai perhatian dan polemik dari berbagai kalangan.

Pemusnahan tersebut mencakup ribuan batang rokok tanpa cukai serta minuman keras dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, publik mempertanyakan transparansi proses penindakan, mengingat tidak adanya keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut, maupun kehadiran pihak yang diduga sebagai pelaku dalam kegiatan itu.

Praktisi hukum muda, Yoga Septian Widodo, SH., menilai terdapat kejanggalan dalam rangkaian proses penindakan hingga pemusnahan barang bukti. Ia menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei hingga September 2025 dengan total nilai mencapai Rp6,39 miliar.

Menurutnya, tidak disampaikannya informasi mengenai tersangka kepada publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Publik berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas peredaran barang ilegal tersebut. Nilainya sangat besar, namun tidak ada satu pun tersangka yang diumumkan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Yoga sapaannya, Selasa (28/04/2026).

Ia juga mengkritisi mekanisme penindakan yang dinilai belum optimal dan kurang transparan. Selain itu, ia menyinggung adanya kesan inkonsistensi dalam penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa barang bukti hanya dimusnahkan tanpa proses hukum yang jelas. Jika ini merupakan hasil penindakan resmi, maka seharusnya disertai dengan pengungkapan pelaku secara terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yoga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan akuntabel. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa kejelasan mengenai pelaku dan proses hukum yang berjalan, wajar jika publik menaruh kecurigaan,” tambahnya.

Senada dengan itu, seorang warga Pasuruan yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan keraguannya terhadap proses penindakan tersebut. Ia menduga masih terdapat praktik yang tidak sepenuhnya terbuka dalam penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.

Menurutnya, sejumlah wilayah seperti Kecamatan Beji, Sukorejo, Pandaan, dan Purwosari diketahui memiliki aktivitas industri rokok yang belum sepenuhnya jelas legalitas maupun distribusinya.

“Secara fisik bangunan mungkin terlihat jelas, tetapi aktivitas produksinya perlu ditelusuri lebih lanjut. Ironisnya, produk rokok dari perusahaan-perusahaan tersebut justru tidak ditemukan secara luas di pasaran lokal,” ungkapnya.

Ia juga menilai, bahwa aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, perlu menunjukkan keberanian dalam mengungkap secara terbuka asal-usul barang bukti, lokasi penindakan, serta pihak yang terlibat.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pemusnahan barang semata. Tanpa pengungkapan pelaku secara transparan, langkah tersebut berpotensi terkesan hanya simbolis dan tidak menyentuh akar persoalan. Jika pelaku tidak pernah diungkap ke publik, maka wajar muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, saat dikonfirmasi Pagiterkini.com, dirinya enggan memberikan keterangan meski tanda baca whatsap terlihat centang dua. “Ada apa”?. (mal/red)