PASURUAN, PAGITERKINI.COM, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok relokasi lapak kembali mencoreng pengelolaan kawasan wisata Pasar Cheng Hoo, Kabupaten Pasuruan.
Sejumlah pedagang mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah oleh oknum yang diduga membawa surat edaran palsu berkop Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (Jarakk).
Dalam audiensi bersama Disperindag Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026), mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan mafia pungli yang selama ini disebut terus berulang di kawasan wisata religi tersebut.
Koordinator Jarakk, Lujeng Sudarto, menilai persoalan pungli di Pasar Cheng Hoo bukan kasus baru. Menurutnya, praktik serupa sudah lama menjadi keluhan pedagang sejak awal pembangunan kawasan itu, namun penanganannya dinilai tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan kejadian pertama. Persoalan seperti ini sudah berulang sejak awal pembangunan. Bahkan pernah dilaporkan ke kepolisian, tapi akhirnya selesai lewat restorative justice,” kata Lujeng.
Ia menegaskan, mekanisme penyelesaian semacam itu justru dinilai membuat praktik pungli terus hidup dan seolah tak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Jarakk, seorang oknum berinisial “G” diduga mendatangi pedagang durian dengan membawa surat edaran lengkap berkop Disperindag dan stempel dinas. Dengan dalih penataan kawasan, pedagang diminta menyerahkan uang hingga Rp40 juta agar lapak mereka tidak digusur.
Namun ironisnya, setelah uang diserahkan, para pedagang tetap diminta meninggalkan lokasi berdagang di kawasan wisata Cheng Hoo.
“Pedagang dijanjikan aman asal membayar. Faktanya setelah uang diberikan, mereka tetap diminta angkat kaki. Ini yang memicu kemarahan para pedagang,” ujar Lujeng.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Jarakk kepada Disperindag, disebutkan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan uang di luar ketentuan resmi. Dugaan pemalsuan surat dan stempel dinas pun menguat.
“Dinas memastikan tidak pernah ada pungutan seperti itu. Maka sangat kuat dugaan adanya pemalsuan stempel maupun tanda tangan dalam surat yang dibawa oknum tersebut,” tegasnya.
Jarakk juga menyoroti besarnya nominal pungutan yang dinilai tidak masuk akal. Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024, biaya resmi sewa lapak di kawasan tersebut hanya sebesar Rp2,6 juta untuk lapak bagian atas dan Rp4,875 juta untuk area pasar oleh-oleh.
Perbedaan nilai yang sangat jauh itu membuat Jarakk menduga adanya praktik sistematis yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pedagang demi keuntungan pribadi.
“Kalau dibanding tarif resmi, angka pungli ini sangat fantastis. Kami menduga ada permainan terstruktur yang tidak hanya merugikan pedagang, tapi juga mencoreng nama institusi pemerintah daerah,” paparnya.
Selain mendesak pengusutan pidana, Jarakk meminta Disperindag segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna membenahi tata kelola aset dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka juga mendorong lahirnya regulasi baru berbentuk Peraturan Daerah (Perda) agar penertiban pedagang liar memiliki dasar hukum lebih kuat dan tidak lagi dimanfaatkan oknum tertentu sebagai ladang pungli.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Ghony, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum untuk membongkar kasus tersebut secara terbuka.
“Kami mendukung agar persoalan ini diusut sampai tuntas karena menyangkut nama baik dinas. Semua harus dibuka secara terang dan transparan,” ujar Ghony.
Ia mengaku telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, mulai dari pedagang, internal dinas hingga oknum berinisial G yang dituding melakukan pungli. Namun dalam proses awal, belum ada pihak yang mengakui keterlibatan.
“Karena tidak ada yang mengaku, maka kami sepakat persoalan ini harus dibersihkan melalui jalur hukum agar tidak terus menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Red)













Tinggalkan Balasan