Pasuruan, Pagiterkini.Com – Lukito Wahyudi, yang akrab disapa Bang Baret, akhirnya angkat bicara terkait polemik kesepakatan damai dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anaknya di Cafe Edelweis, Purwosari.
Ia menegaskan, sejak awal dirinya menolak segala bentuk upaya perdamaian yang dinilai tidak transparan.
“Saya sejak awal menolak damai. Kalau soal kompensasi, silakan. Namun saya terus didesak untuk menandatangani surat tersebut,” tegas Baret saat ditemui di tempat usahanya di Desa Sengonagung, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, desakan memuncak menjelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 26 Februari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, dua oknum LSM datang ke rumahnya, sementara anaknya yang menjadi korban telah lebih dulu menandatangani dokumen yang mereka bawa.
“Karena anak saya sudah menandatangani dan saya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya saya dan istri ikut menandatangani. Namun saya tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan, itu yang saya ucapkan,” ujarnya.
Baret juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Ia mengaku tidak pernah dipertemukan dengan DPO berinisial TLB alias Pepi. Ironisnya, dua oknum LSM yang mengaku sebagai mediator justru menolak untuk dijadikan saksi dan tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Seharusnya mereka menjadi saksi, malah justru menolak. Kami tidak paham hukum, sementara mereka terus memberikan tekanan. Saat saya menanyakan isi surat, tidak dijelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Ia mengaku khawatir dokumen tersebut berpotensi merugikan anaknya di kemudian hari. Baret menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila surat tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi anaknya (korban).
“Jika sampai berdampak hukum terhadap anak saya, saya pasti akan mengambil langkah,” tandasnya.
Fakta lain yang mencuat, kesepakatan damai tersebut diduga dibuat saat TLB masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tanpa melibatkan penyidik. Padahal, tiga pelaku lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu diproses secara hukum.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kesepakatan tersebut berlangsung di luar mekanisme resmi penegakan hukum.
Selain itu, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp30 juta yang disebutkan sebagai bentuk kompensasi. Namun, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pihak korban. Sebagian dana itu justru diminta oleh dua oknum LSM yang berperan sebagai mediator.
“Saya sempat diajak berembuk. Dan mereka meminta Rp10 juta, namun karena dinilai terlalu besar akhirnya disepakati Rp8 juta,” ungkap narasumber Pagiterkini.com.
Lebih lanjut, korban juga diduga tidak sepenuhnya memahami isi kesepakatan yang ditandatangani. Korban hanya mengetahui adanya pemberian sejumlah uang tanpa penjelasan utuh terkait substansi dokumen, termasuk mengenai restorative justice (RJ).
“Korban hanya diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan memadai. Ia tidak memahami konsep restorative justice, meskipun istilah tersebut tercantum dalam surat,” imbuhnya.
Ia juga menyindir keras oknum yang berlindung di balik label pegiat sosial, namun sebaliknya, ia justru meminta imbalan. “Gayanya membantu warga, tetapi meminta bayaran. Itu bukan diberi, melainkan meminta, apalagi disebut sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Achmad Saifuddin, memastikan pihaknya masih terus memburu dua DPO yang belum tertangkap.
“Pengejaran masih terus kami lakukan. Keduanya telah masuk dalam daftar (DPO),” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (04/05/2026).
Ia menegaskan, tim Resmob terus mengintensifkan upaya pencarian dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, serta melakukan koordinasi lintas wilayah guna mempersempit ruang gerak.
Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para DPO. (mal)













Tinggalkan Balasan