SURABAYA, Pagiterkini.Com – Sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang diungkap jajaran Polda Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026. Para pelaku kini diamankan dan diproses hukum.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polres jajaran melalui operasi intensif Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tidak diselewengkan.
“Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” tegasnya, Kamis (30/4/26).
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, seluruh subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran tanpa celah penyimpangan.
Komitmen yang sama ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memastikan Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi.
Menurut Abast, penyalahgunaan subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.
“Dari sisi ekonomi, ini menciptakan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Dari sisi sosial, memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan merupakan hasil operasi terukur yang menyasar praktik ilegal di lapangan.
“Dalam kurun Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, diamankan juga 47 unit kendaraan roda empat dan enam, serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam kejahatan.
“Total potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar lebih,” tegas Roy.
Ia membeberkan beragam modus operandi yang digunakan pelaku, mulai dari kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian berulang, penggunaan banyak barcode, penimbunan BBM, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga memberikan akses barcode kepada pelaku untuk memperlancar aksi ilegal tersebut.
“Ada indikasi oknum yang bermain. Ini akan kami dalami dan tindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Jatim memastikan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak akan berhenti di pelaku bawah. Aliran dana kami kejar. Jika ada keterlibatan pejabat, akan kami limpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Roy.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan.
“Laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kejahatan ini,” pungkasnya. (Mal/Red)













Tinggalkan Balasan