GRESIK, Pagiterkini.Com – Polres Gresik membongkar kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ZA (46) yang kini telah ditahan.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan adanya dugaan kuat penimbunan BBM jenis solar subsidi di salah satu gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas 1.000 liter,” ujar Ramadhan.

Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan lokasi penimbunan lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi kedua ini, ditemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang juga disimpan dalam sembilan tangki yang sama.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada ZA sebagai pemilik BBM tersebut. Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi. Kami tidak akan ragu menindak pelaku maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. (fkr/red)