KOTA PASURUAN, Pagiterkini.Com – Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., menyampaikan kritik tegas terhadap perombakan 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan pada Jumat (01/05/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut Ayi, pencopotan mendadak Sekretaris Daerah (Sekda) Rudiyanto tidak dapat dipandang sebagai rotasi administratif biasa, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam tubuh birokrasi. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas organisasi serta mereduksi prinsip profesionalisme.
Ayi juga menyoroti, tidak adanya penjelasan yang memadai terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis dalam birokrasi semestinya didasarkan pada pertimbangan objektif dan transparan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Keputusan seperti ini tidak boleh menimbulkan spekulasi. Harus ada dasar yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayi mengkorelasikan adanya potensi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam proses pengisian jabatan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sistem kepegawaian agar tetap berorientasi pada kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.
“Penempatan jabatan harus mengedepankan profesionalisme. Jika didasarkan pada faktor non-objektif, maka yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi juga kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ayi menguraikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan mutasi tersebut, antara lain:
Penempatan pejabat yang diduga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan kepangkatan.
Indikasi dominasi faktor kedekatan dibandingkan aspek kompetensi.
Potensi menurunnya kualitas birokrasi akibat pengabaian prinsip merit.
Resiko terhambatnya kinerja organisasi karena sejumlah posisi strategis diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Perhatian serius juga diarahkan pada kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Ayi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan resiko dalam tata kelola pemerintahan, mengingat peran Sekda sebagai penggerak utama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hal ini turut dikaitkan dengan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp95,37 miliar.
“Nilai tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam optimalisasi anggaran. Tanpa pejabat definitif pada posisi strategis, efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat terhambat,” ungkapnya.
Ayi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan terhadap proses mutasi tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mal/Sai)












Tinggalkan Balasan