Surabaya, Pagiterkini.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil dengan skema segitiga lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka diamankan dari wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, sindikat tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan yang dijalankan.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.
Setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual, korban mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta. Namun usai uang dikirim, pelaku tidak lagi bisa dihubungi dan korban langsung diblokir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan modus skema segitiga untuk memperdaya korban. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pembayaran diminta ditransfer ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain diketahui bertugas mencairkan uang dan mengatur aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta berbagai atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (Red)













Tinggalkan Balasan