MALANG, Pagiterkini.Com – Sejumlah kasus yang menyeret nama oknum di lingkungan Polres Malang mulai mencuat ke permukaan. Mulai dari dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan perkara rokok ilegal hingga aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang disebut warga beroperasi kembali hanya beberapa hari setelah dilakukan penggerebekan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga. Mereka menilai penegakan hukum berjalan tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. Bahkan, aktivitas perjudian di wilayah Pakisaji disebut-sebut seolah dibiarkan hidup kembali tanpa hambatan signifikan.
Temik, yang mengaku sebagai pengelola arena perjudian di wilayah tersebut, tidak menampik keterlibatannya saat dikonfirmasi.
“Iya mas, itu milik saya. Kita kekeluargaan saja. Tapi jangan sekarang, ini masih tutup,” ujarnya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Namun hanya berselang beberapa hari setelah penggerebekan, aktivitas sabung ayam kembali berjalan. Fakta ini memperkuat dugaan warga adanya praktik “main mata” dengan oknum tertentu.
“Jelas ada main mata, karena buka lagi,” kata salah yang tak jauh dari lokasi.
Tak hanya soal perjudian, dugaan praktik “tangkap-lepas” juga mencuat dalam penanganan kasus rokok ilegal yang menimpa seorang warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum berinisial SYT.
SYT diamankan Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Malang pada Selasa malam (27/02/2026). Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran rokok ilegal serta penjualan jamu yang disebut belum memiliki izin edar atau belum terdaftar di BPOM. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sekitar sembilan slop rokok dan sejumlah produk jamu.
Namun informasi yang berkembang di masyarakat memunculkan pertanyaan serius. SYT disebut bukan bagian dari jaringan besar distribusi rokok ilegal, bukan pemilik gudang, dan bukan pelaku usaha skala besar seperti yang selama ini disebut beroperasi di wilayah lain seperti Penjalinan dan Bantur.
Warga menyebut, SYT hanyalah pedagang kecil dengan perputaran usaha terbatas untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa SYT sempat dimasukkan ke ruang tahanan yang berada di dekat kantor Unit Pidum Polres Malang.
“Dia sempat dimasukkan ke sel di sebelah kantor Pidum,” ujarnya.
Sorotan semakin meluas setelah muncul berbagai komentar warganet dalam unggahan berita di media sosial TikTok. Sejumlah akun mengaku pernah mengalami peristiwa yang sama yang diduga melibatkan oknum anggota Satreskrim Polres Malang.
Salah satu akun mengaku pernah ditangkap anggota Unit 6 Satreskrim setelah melakukan transaksi rokok melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Bululawang. Ia menyebut pertemuan tersebut berawal dari komunikasi melalui Facebook.
Menurut pengakuannya, setelah transaksi berlangsung dan ia menghitung uang pembayaran sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba dua mobil datang dan dirinya langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.
Ia mengaku, kemudian diinterogasi oleh seseorang berinisial FS yang menanyakan asal rokok yang dijualnya. Saat ia menjawab rokok berasal dari Madura, ia mengklaim mendapat tekanan dengan pernyataan bahwa peredaran rokok dari luar Malang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, ia juga mengaku sempat ditawari agar mengambil pasokan rokok dari oknum tersebut agar usahanya dianggap “aman”.
“Kalau masih mau jual rokok, ambil saja dari saya. Tidak usah bayar atensi bulanan, saya pastikan aman,” tulis akun tersebut menirukan ucapan oknum dimaksud.
Pengakuan itu berlanjut pada dugaan adanya permintaan uang agar dirinya dapat dilepaskan. Ia menyebut dua oknum berinisial YD dan RGN meminta uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah ia menyatakan tidak sanggup membayar.
Ia mengklaim akhirnya diminta menghubungi keluarganya untuk membawa uang secara tunai. “Setelah keluarga saya datang membawa uang itu, saya serahkan kepada oknum yang berinisial RGN. Saat itu juga ada pesan agar tidak menceritakan kejadian ini ke luar,” tulisnya.
Dalam pengakuannya, ia juga menyebut diminta menyampaikan kepada pihak lain bahwa dirinya dibantu seseorang berinisial BD (diduga bandar rokok), apabila ada yang menanyakan peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Malang belum memberikan tanggapan resmi atas munculnya dugaan praktik “tangkap-lepas” tersebut. Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Malang yang juga dikonfirmasi PagiterKini.com terkait dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum maupun isu permintaan uang, belum memberikan jawaban meski pesan WhatsApp telah terbaca.
Pagiterkini.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (den/red)


















Tinggalkan Balasan