Pasuruan, Pagiterkini.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali membongkar peredaran sabu di wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.

Seorang pria berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, diringkus di rumahnya setelah polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil analisa dan evaluasi dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Dari hasil analisa, kami menemukan indikasi peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan intensif, tersangka berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara intensif mengingat lokasi tersangka berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses yang cukup sulit. Untuk memastikan keberadaan pelaku, salah satu anggota bahkan diterjunkan menyamar dan tinggal di rumah warga hingga aktivitas tersangka berhasil dipastikan.

Ia menegaskan, tim Satresnarkoba langsung menggerebek rumah tersangka setelah memastikan keberadaannya. Meski sempat mengelak, polisi berhasil menemukan 10 paket sabu seberat 4,008 gram yang disembunyikan di dalam ikatan gorden.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, bendel plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SYR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. (Mal)