JAKARTA, PAGITERKINI.COM – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum yang jelas terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu di instansi pusat.

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prof. Panca Astawa menjelaskan, permohonan uji materi diajukan oleh dua pemohon, yakni seorang advokat sebagai Pemohon I dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pemohon II.

“Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menekankan bahwa salah satu pokok pertimbangan penting MK adalah keterkaitan yang tidak terpisahkan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya saling berkelindan. Artinya, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat sepanjang dilakukan berdasarkan sistem merit dan tetap sejalan dengan tugas pokok kepolisian,” tegasnya.

MK juga menilai bahwa pengaturan tersebut telah memiliki dasar pelaksana yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Dalam Pasal 147 PP tersebut secara eksplisit diatur bahwa pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri harus berada pada instansi pusat tertentu dan dilakukan berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Panca Astawa menegaskan bahwa Undang-Undang ASN tidak berdiri sendiri dalam mengatur persoalan ini, melainkan tetap tunduk pada Undang-Undang Polri sebagai lex specialis.

“Secara kelembagaan, pengaturan dalam Undang-Undang ASN tetap mengacu pada Undang-Undang Polri. Ini penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum dan tata kelola kelembagaan negara,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi. “Putusan ini memberikan legitimasi konstitusional yang kuat bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan MK ini, Polri tidak memiliki alasan lagi untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru, karena landasan normatifnya sudah tersedia dan berlaku efektif melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020,” pungkasnya.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai mempertegas kepastian hukum, memperkuat sinergi antar-lembaga negara, serta menutup ruang tafsir yang selama ini memicu polemik terkait penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat. (one)