Pasuruan Kota, Pagiterkini.com – Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbakhul Munir, menilai penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap Akhmad Roziq alias Erik oleh Polresta Pasuruan Kota terkesan tidak serius dan berjalan lamban.
Hingga kini, meski perkara telah berproses selama berbulan-bulan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas dengan menetapkan tersangka.
Pria yang biasa disapa Misbah ini menyampaikan, bahwa lambannya proses hukum tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak adanya kepastian hukum dalam kasus pengancaman yang telah dilaporkan secara resmi justru menimbulkan kesan penegakan hukum yang tumpul dan tidak berdaya.
“Terkait proses hukum kasus pengancaman terhadap sahabat kami, Mas Roziq (Erik), saya melihat kurang seriusnya pihak Polresta Pasuruan Kota. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga proses hukum terkesan lamban, bahkan tumpul. Kondisi ini jelas akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Misbah.
Ia menambahkan, apabila penanganan perkara terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga akan mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu, ia mendesak agar penyidik segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Saya berharap penyidik segera dan secepatnya menyelesaikan kasus ini agar tidak berkepanjangan, sekaligus dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Erik, sapaan akrabnya Akhmad Roziq mengaku, hingga kini masih merasakan dampak psikologis dari ancaman yang diterimanya melalui media elektronik. Ancaman tersebut, kata Erik, tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga berdampak pada kondisi mental istri dan anak-anaknya. Ia menilai perlindungan hukum yang seharusnya ia terima belum dirasakan secara maksimal.
Hingga saat ini, Polresta Pasuruan Kota telah menerbitkan lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam SP2HP kelima tertanggal 12 Desember 2025 disebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Meski penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli informatika, Erik menilai belum adanya penetapan tersangka membuat rasa aman bagi dirinya dan keluarga belum terwujud.
“Setiap SP2HP diterbitkan, yang berubah hanya waktunya. Sementara ancaman masih kami rasakan dan pelaku belum ditindak,” ungkap Erik.
Hingga berita ini diturunkan, Erik menyatakan tetap kooperatif mengikuti proses hukum dan berharap aparat segera bertindak tegas guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban.
(ML)













Tinggalkan Balasan