Pasuruan, Pagiterkini.com – Deretan bangunan dan stan usaha yang berdiri di atas saluran irigasi di kawasan Pasar atau Perempatan Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memantik tanda tanya besar. Tak hanya menyangkut legalitas bangunan yang diduga memanfaatkan aset saluran air, tetapi juga terkait aliran dan pengelolaan uang sewa yang disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah namun minim transparansi kepada publik.
Keberadaan bangunan permanen yang menutup sebagian saluran irigasi itu kini menjadi keluhan warga. Mereka menilai fungsi irigasi sebagai jalur aliran air telah terganggu, bahkan diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya genangan dan banjir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
“Dulu Gununggangsir hampir tidak pernah banjir. Sekarang setiap hujan deras air sering meluap dan menggenangi jalan maupun permukiman. Pemerintah harus turun tangan mengecek bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi itu,” ujar warga yang meminta tidak di mediakan.
Menurut warga, persoalan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran tata ruang atau pemanfaatan lahan irigasi. Pengelolaan dana hasil penyewaan stan kepada para pedagang juga dinilai tertutup sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada izin dan uang sewanya digunakan untuk kepentingan umum, kenapa tidak dibuka secara transparan? Masyarakat berhak tahu uang itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pedagang diduga membayar biaya sewa stan dengan nilai bervariasi, mulai sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun, bahkan ada yang disebut lebih besar. Selain itu, para pedagang juga dikabarkan dikenai pungutan harian sebesar Rp2.000.
Tidak hanya itu, beredar informasi bahwa pengelolaan serta penerimaan uang sewa diduga melibatkan seorang oknum warga yang memiliki pengaruh di lingkungan setempat. Informasi tersebut masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gununggangsir, Aba Yasin, mengakui adanya pengelolaan dana hasil penyewaan stan. Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk pembangunan dusun, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Nggeh, mohon maaf. Itu untuk pembangunan dusun Pak, bukan dinikmati pribadi. Sudah ada izin dan diketahui seseorang berinisial SP,” ujar Aba Yasin, Selasa (23/6).
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Ketika diminta menjelaskan siapa sosok SP yang diduga mengetahui dan memberi persetujuan, termasuk kapasitas, jabatan, maupun kewenangannya, Aba Yasin tidak memberikan jawaban rinci.
Lebih lanjut, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan yang diklaim telah dimiliki sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, Kepala Desa Gununggangsir juga tidak memperlihatkan dokumen maupun memberikan penjelasan tambahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, siapa yang sebenarnya berwenang mengizinkan pemanfaatan saluran irigasi untuk bangunan usaha? Ke mana aliran dana sewa para pedagang bermuara? Dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berlangsung di atas aset yang semestinya berfungsi sebagai saluran pengendali air tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menelusuri status lahan, legalitas bangunan, dokumen perizinan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana sewa kepada instansi-instansi yang berwenang.
(Mal/Bas)













Tinggalkan Balasan