Surabaya, Pagiterkini.com – Dugaan aksi brutal yang menyeret nama seorang oknum anggota Polri di Surabaya mulai menyeret perhatian publik. Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang kini resmi ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ironisnya, terduga pelaku diduga merupakan anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Langkah penyelidikan mulai dilakukan setelah para orang tua korban bersama delapan anak yang diduga menjadi korban kekerasan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan secara langsung.
Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengungkapkan bahwa dirinya menerima panggilan dari penyidik PPA Polrestabes Surabaya melalui sambungan telepon pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia kemudian mendampingi para korban memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Ya, saya dihubungi oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya melalui telepon. Kami bersama anak-anak datang dan dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan itu,” kata Umar, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang karena setiap korban dimintai keterangan secara terpisah oleh penyidik. Menurutnya, para korban menjelaskan secara rinci dugaan kekerasan yang mereka alami.
“Di ruang penyidik kami ditanya banyak hal. Anak-anak juga diperiksa satu per satu terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Susanti, salah satu ibu korban, melontarkan kritik keras agar aparat penegak hukum tidak bermain mata dalam menangani kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Saya meminta Polrestabes Surabaya menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlindungan terhadap oknum anggota Polri yang bertindak arogan terhadap anak-anak,” tegas Susanti.
Ia menambahkan, dirinya sangat terpukul atas dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan psikologis anak di bawah umur.
“Kasus ini harus diproses tanpa pandang bulu. Mau anggota Polri ataupun masyarakat biasa, kalau melakukan kekerasan tetap harus diproses hukum. Kalau hukum hanya tajam ke rakyat kecil, lalu di mana keadilan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Susanti menilai kasus tersebut menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen penegakan hukum secara objektif dan transparan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum hanya karena ada oknum yang diduga bertindak semena-mena tetapi tidak ditindak tegas,” tandasnya.
Di sisi lain, Sukardi selaku juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., yang menjadi kuasa hukum para korban, menyebut perkara ini bukan persoalan biasa. Ia menegaskan dugaan kekerasan terhadap anak memiliki dampak serius terhadap kondisi mental dan psikologis korban.
“Kasus ini wajib menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Korbannya anak-anak, sementara terduga pelakunya justru aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Sukardi.
Ia menambahkan, apabila memang ada persoalan akibat anak-anak bermain bola di sekitar rumah, seharusnya penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan tidak menggunakan kekerasan fisik.
“Kalau ada masalah, panggil orang tuanya, bicara baik-baik. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Sukardi juga mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, oknum anggota tersebut wajib diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan disiplin dan pemulihan marwah institusi Polri.
“Kapolres harus serius menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perilaku arogan aparat. Jika terbukti, pelaku wajib ditindak tegas karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Aipda SH, yang diketahui bertugas di Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Insiden bermula saat sekelompok anak bermain bola di depan rumah terlapor. Bola yang ditendang diduga sempat mengenai pagar rumah milik Yanto, tetangga terlapor. Namun menurut keterangan warga, Yanto tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Akan tetapi, situasi berubah memanas ketika terlapor diduga keluar rumah dan melempar batu berukuran besar ke arah anak-anak hingga mengenai salah satu korban. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga mengejar dan melakukan kekerasan fisik terhadap para korban.
“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar lalu diduga memukul mereka menggunakan tangan kosong. Saat itu pelaku memakai cincin batu akik,” ungkap Umar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan yang menyeret nama salah satu anggotanya tersebut. (Tim/Red)













Tinggalkan Balasan