Pasuruan, Pagiterkini.com – Aroma dugaan pelanggaran hukum dalam perkara perceraian ghaib di Kabupaten Pasuruan kini berkembang semakin serius.

Tidak hanya menyangkut dugaan pemberian keterangan palsu hingga terbitnya akta cerai tanpa sepengetahuan istri sah, kasus ini juga memunculkan dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Eni Saptarini.

Bahkan, sejumlah perangkat desa kini ikut terseret dan dipanggil penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Polres Pasuruan telah memanggil Kepala Dusun Karangtengah, Ketua RW 06, dan Ketua RT setempat terkait laporan dugaan pengancaman yang dialami Eni.

Pemeriksaan dilakukan setelah korban melaporkan adanya tekanan psikis, intimidasi, hingga ancaman hukum agar mencabut laporan yang sedang diproses kepolisian.

Kuasa hukum Eni, Hery Siswanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Namun ia berharap proses hukum tidak berhenti sebatas pemeriksaan formalitas.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Dugaan intimidasi terhadap korban tidak boleh dianggap sepele, karena ini menyangkut keberanian korban mencari keadilan,” tegasnya.

Peristiwa yang diduga penuh tekanan itu terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026), di rumah Ketua RT Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Saat itu, Eni mengaku didatangi mantan suaminya bersama delapan orang lainnya.

‎“Ada Kepala Dusun Karangtengah, Pak RW, Pak RT, dan beberapa orang lain yang saya belum kenal. Empat orang lainnya keluarga mantan suami berinisial SR,” ungkap Eni.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang telah disiapkan lengkap dengan materai. Situasi disebut berlangsung menekan dan membuat korban ketakutan karena hanya bersama anaknya.

“Saya ditekan agar mencabut laporan di Polres Pasuruan. Kalau tidak mau, saya diancam akan dilaporkan balik atas pencemaran nama baik dan dituntut denda Rp1 miliar. Karena takut dan merasa sendirian, saya akhirnya tanda tangan. Tapi itu bukan keinginan saya, saya tetap tidak mau berdamai,” ujarnya.

Kepala Dusun Karangtengah, Fatah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun ia berdalih kehadirannya bersama RW, RT, dan seorang rekannya sesama kepala dusun hanya sebatas menjadi penengah.

“Benar ada rombongan dari pihak mantan suami Eni datang malam itu. Mereka membawa surat perdamaian dan meminta laporan dicabut. Kalau tidak dicabut, pihak Eni akan dilaporkan balik dan diminta ganti rugi Rp1 miliar,” kata Fatah.

Fatah juga mengakui dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan pada Jumat (8/5/2026). Ia mengklaim telah menyampaikan seluruh kronologi kepada penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan akta autentik dan identitas di bawah sumpah yang berujung pada terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, dan tanpa sepengetahuan istri secara ghaib. Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polres Pasuruan. (Mal/Red)