PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 54.671.34, Jalan Raya Raci, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aktivitas tiga mobil box yang berada di lokasi tersebut.
Informasi itu diterima dari seorang warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi SPBU pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Setibanya di lokasi, awak media mendapati sekitar tiga mobil box dengan ciri warna berbeda. Kendaraan tersebut masing-masing memiliki kepala berwarna merah, biru, serta hitam dengan bagian box berwarna biru.
Saat mencoba melakukan pengecekan, awak media mengaku sempat ditarik oleh seseorang yang diduga oknum anggota loreng bersama sopirnya.
“Karena laporan warga mencurigakan, akhirnya saya mencoba melihat isi di box tersebut. Akan tetapi saya ditarik oleh oknum yang diduga anggota loreng dan sopir,” kata salah satu awak media yang mengecek langaung di lokasi.
Ia mengatakan, dirinya kemudian diajak bicara dan cukup lama dengan dua orang yang diduga anggota berseragam loreng. Dalam percakapan tersebut, ia mengaku sempat mendapat pertanyaan dengan nada keras.
“Siapa kamu dan dari mana? Saya menjawab dari media. Karena adanya informasi dugaan praktek penyalahgunaan BBM di SPBU sini,” ujarnya, menirukan percakapan saat berada di lokasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa dirinya juga menerima informasi dari warga mengenai dugaan pembelian solar secara berulang di SPBU tersebut menggunakan mobil box.
“Saya juga dikasih tahu oleh salah satu warga. Kalau di SPBU sini belinya bolak-balik, ya truk box tersebut,” akunya, kepada Narasisatu.com, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah rekan media dan warga, aktivitas tersebut diduga pemiliknya berinisial IBD yang diduga merupakan anggota aktif dari oknum loreng.
“Itu milik IBD, oknum anggota loreng. Informasi tersebut saya dapatkan dari sejumlah teman-teman media dan warga,” tegasnya.
Atas temuan dan informasi yang beredar, aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasuruan Kota, diminta menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengisian solar di SPBU 54.671.34 tersebut sesuai ketentuan atau justru mengandung pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Narasisatu.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 54.671.34 dan Polres Pasuruan Kota terkait dugaan aktivitas tersebut. (Zan/Ndra)














Tinggalkan Balasan