Malang, PagiterKini.Com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di lingkungan Satreskrim Polres Malang. Unit 1 Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kanit Andika Zanuar menjadi perhatian setelah muncul informasi adanya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum di wilayah Kabupaten Malang.

Isu tersebut sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat terkait penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Kabar itu semakin menguat setelah adanya pengakuan narasumber mengenai dugaan upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum.

Saat dikonfirmasi PagiterKini.Com, Andika Zanuar belum memberikan keterangan substantif. Minimnya klarifikasi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat pentingnya keterbukaan dalam penegakan hukum. Minggu (22/02/2026).

Baca Juga :
Dua Remaja Dibegal di Pandaan, Satu Luka Bacok dan Motor Hilang

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara bermula saat SYT diamankan di kediamannya. Ia diduga terkait peredaran rokok ilegal serta penjualan jamu yang disinyalir belum memiliki izin edar BPOM.

Namun sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. SYT bukan pelaku usaha besar, melainkan pedagang kecil yang menjual rokok secara eceran untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan penghasilan terbatas.

Seorang narasumber membenarkan bahwa SYT sempat dimasukkan ke dalam sel sebelum akhirnya dilepaskan. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

Baca Juga :

“Awalnya diminta Rp100 juta, lalu turun menjadi Rp50 juta agar perkara tidak dilanjut,” ujar salah satu kepala dusun setempat.

Jika dugaan tersebut benar, hal ini dinilai menjadi catatan serius bagi penegakan hukum, khususnya terkait profesionalitas dan integritas aparat.

Menanggapi hal itu, seorang tokoh agama setempat menilai kasus ini perlu mendapat perhatian luas. Ia menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang dinilai menyasar masyarakat kecil.

“SYT hanyalah orang kecil, bukan bos, apalagi pelaku usaha besar. Keadilan seharusnya dirasakan semua lapisan masyarakat, bukan seperti ini perlakuan yang ia terima,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. “Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada penyimpangan, maka harus ditindak secara terbuka,” tambahnya.

Tokoh agama tersebut juga meminta aparat pengawas internal kepolisian turun tangan menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Ia berharap Kapolda Jawa Timur, Kapolres Malang, hingga Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas maupun isu nominal penyelesaian perkara. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, SYT, warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, diamankan polisi terkait dugaan penjualan rokok skala kecil. Ia dibawa bersama barang bukti sembilan slop rokok dan sejumlah jamu pada Selasa (27/02/2026) malam. “Bersambung” (Den/ML)