PASURUAN, Pagiterkini.com – Persoalan buka tutup penyegelan di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, yang melibatkan wakil bupati Shobih Asrori dan masyarakat selaku ahli waris, memicu pro dan kontra di kalangan publik pada Jumat, 28 Februari 2025.
Alaikasalam, yang mewakili ahli waris Arjahat, menegaskan, “Berkas tanah milik orang tua saya belum mengalami peralihan. Jika pemerintah memiliki data yang kuat dan jelas, silakan diajukan. Namun, apabila bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, saya siap untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dengan data yang ada.”
Sementara itu, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengimbau agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan dialog, bukan dengan pendekatan yang menonjolkan arogansi.
“Penyelesaian melalui pengadilan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan mengganggu proses belajar mengajar. Sebaiknya kita cari solusi bersama yang mengutamakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail Makky menekankan, bahwa Pemkab Pasuruan sebaiknya fokus pada penyediaan kepastian hukum dalam sengketa lahan SDN 01 Jeladri.
“Negara harus hadir dengan memberikan kepastian hukum melalui gugatan ke pengadilan, bukan menyuruh rakyat untuk menggugat. Kita harus menghindari stigma, bahwa negara memusuhi rakyatnya. Akurasi data sangat penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesalahan dan justru memperburuk situasi, terutama di tengah penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan yang baru dilantik,” tambahnya.
Kontributor : Fajar Kota Pasuruan.
Tinggalkan Balasan