Lumajang, Pagiterkini.com – Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, menghebohkan warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) dan dikabarkan berujung pada pelaporan polisi.

Informasi awal diterima LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Lumajang dari aduan masyarakat. Warga menuturkan, oknum kepala desa itu dipergoki langsung oleh suami seorang perempuan saat berada di dalam kamar rumah yang bersangkutan. Teriakan sang suami memancing perhatian warga sekitar hingga akhirnya terjadi penggerebekan.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut sang kepala desa diduga memberikan pekerjaan kepada suami perempuan itu proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu diduga dimanfaatkan agar suami sering berada di luar rumah.

“Ketika suaminya berangkat kerja, kepala desa itu masuk ke rumah. Namun tak lama kemudian suaminya kembali karena ada barang yang tertinggal. Saat rumah terlihat sepi dan istrinya tidak ada, ia masuk ke kamar dan mendapati mereka berada di dalam,” ujarnya.

Keributan yang terjadi membuat warga berdatangan ke lokasi. Setelah dilakukan mediasi singkat, oknum kepala desa kemudian dibawa dan dilaporkan ke Polsek Kunir. Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung.

Reaksi keras datang dari Ketua LSM GMPK DPD Lumajang, Dendik Zeldianto. Ia menilai dugaan perbuatan tersebut telah mencederai moral pejabat publik dan meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan.

“Kami mendesak Pemkab Lumajang bertindak tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pejabat publik yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas dan mencoreng nama pemerintahan desa,” tegasnya.

Menurut Dendik, selain proses hukum pidana, kepala desa juga dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia juga menyebut ketentuan pidana terkait perzinahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP lama maupun Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Dari sisi etika dan moral sudah sangat memprihatinkan. Sanksi paling tepat adalah pemberhentian. Kami akan mengirim surat resmi kepada APIP sebagai bentuk rekomendasi agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” tandasnya.

Sumber : Brilian-news.id