Pasuruan, Pagiterkini.com – Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menilai gugatan sejumlah warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil mengandung sejumlah kelemahan mendasar.
Menurut Nofi, gugatan tersebut dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), salah sasaran (error in persona), serta prematur karena upaya administrasi dan mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi ATR/BPN belum ditempuh secara maksimal.
“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” ujar Nofi, Rabu (17/06/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Letter C dan program PTSL merupakan dua hal berbeda. Letter C berfungsi sebagai dasar riwayat tanah, sedangkan PTSL merupakan program sertifikasi tanah dari pemerintah pusat.
Sementara itu, perwakilan warga penggugat, Hafid, mengaku kecewa karena berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah desa tidak membuahkan hasil. Menurutnya, warga hanya menginginkan penyelesaian secara baik-baik terkait biaya yang telah dibayarkan dalam proses PTSL.
“Sebenarnya kami tidak ingin sampai seperti ini. Tujuan kami sederhana, meminta uang itu dikembalikan,” kata Hafid.
Hafid menyebut biaya yang dibayarkan warga bervariasi antara Rp2 juta hingga lebih dari Rp3 juta per bidang. Meski beberapa kali difasilitasi musyawarah oleh BPD, warga mengaku belum mendapatkan solusi yang diharapkan.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, muncul penilaian lain dari seorang narasumber yang ditemui wartawan Pagiterkini.com. Menurutnya, polemik PTSL Desa Randupitu diduga tidak lepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang selama ini menyimpan rasa kecewa.
“Kalau dicermati, persoalan ini berawal dari rasa cemburu. Bahkan ada pihak-pihak yang sengaja menggoreng isu agar terus membesar,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, narasumber itu meyakini fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang berada di balik polemik tersebut.
“Nanti akan terang siapa kacung-kacung lapangannya dan siapa aktor yang selama ini meniupkan api di belakang layar,” tegasnya.
Perkara PTSL Desa Randupitu hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.
(Mal)













Tinggalkan Balasan