PASURUAN, Pagiterkini.Com – kembali memanas di tubuh Partai PDIP kabupaten Pasuruan. Ketua PAC Bangil, Idrus Harun, melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPK) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan periode 2019–2024 yang diperpanjang hingga 2025. Ia menyebut sejumlah pos anggaran dalam laporan tersebut terindikasi janggal, bahkan diduga fiktif.
Sorotan itu mencuat setelah dokumen LPK diserahkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Idrus mengaku memperoleh salinan data tersebut dari Andrew Wahyudi, yang saat itu menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan.
Dan LPK ini juga yang digunakan Laporan Pertanggung jawaban Ketua DPC Saat Konfercab periode 2019 – 2024 diperpanjang 2025 di hadapan pengurus DPP.
“Banyak pos yang tidak jelas peruntukannya. Ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas uang publik,” ujar Idrus, Kamis. (16/4/2026).
Dalam dokumen yang dikantongi Idrus, sejumlah pengeluaran tercatat dengan nilai signifikan, mulai dari kegiatan operasional hingga pos yang disebut sebagai “defisit banpol” yang mencapai lebih dari Rp1,17 miliar. Total keseluruhan anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp2,22 miliar.
Beberapa pos yang menjadi sorotan antara lain anggaran operasional Bakesbangpol yang tercatat berulang setiap tahun sejak 2019 hingga 2024 masing-masing sebesar Rp10 juta.
Idrus mempertanyakan struktur dan substansi laporan tersebut. Menurut dia, format LPK yang diserahkan tidak mencerminkan standar pelaporan keuangan partai politik yang semestinya transparan dan rinci.
“Dalam struktur partai, laporan keuangan itu harus jelas, detail, dan bisa diuji. Ini banyak yang sumir. Untuk operasional Bakesbangpol selama lima tahun, itu sebenarnya digunakan untuk apa? Tidak ada penjelasan memadai,” katanya.
Persoalan ini mengemuka di Kabupaten Pasuruan, setelah penyerahan dokumen ke Bakesbangpol dalam waktu dekat. Idrus mengaku telah mengonfirmasi hal ini kepada salah satu staf bidang terkait di Bakesbangpol, namun belum memperoleh jawaban memuaskan. Ini juga sebagai tindak lanjut idrus atas kedatangannya beberapa minggu lalu.
Dana bantuan politik (banpol) bersumber dari APBD, yang berarti berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh digunakan atau dipertanggungjawabkan secara asal-asalan,” tegas Idrus.
Idrus mendesak Bakesbangpol dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang laporan tersebut sebelum pencairan dana banpol tahun 2026 dilakukan. Ia meminta proses verifikasi dilakukan secara ketat dan independen.
“Jangan sampai ada pencairan sebelum semuanya jelas. Kalau perlu diaudit ulang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Sementara itu, tekanan terhadap transparansi keuangan partai politik kembali mengemuka menjadi pengingat bahwa akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik. (mal/fach)












Tinggalkan Balasan