PASURUAN, Pagiterkini.com – Polres Pasuruan menegaskan, bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik tangkap lepas berbayar di Satresnarkoba adalah hoaks dan tidak berdasar.
Dalam narasi tersebut, dua terduga penyalahguna narkoba berinisial KD dan HD disebut dilepas setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, yang akrab disapa Bang Yoyok itu menyatakan, bahwa penanganan terhadap KD dan HD dilakukan sepenuhnya sesuai SOP, tanpa unsur transaksi atau permintaan uang dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, KD dan HD diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif dan ditemukan alat hisap sabu. Karena tak ditemukan barang bukti narkotika, keduanya masuk kategori penyalahguna sehingga wajib menjalani asesmen di BNNK Pasuruan untuk menentukan rehabilitasi medis ataupun sosial.
“Penangkapan memang kami lakukan. Namun karena hanya ditemukan alat hisap dan urine positif, prosedurnya adalah asesmen untuk penentuan rehabilitasi. Tidak ada uang pelicin. Prosesnya normatif dan sesuai aturan,” tegasnya, Jumat (12/12).
Perwira yang pernah bertugas di Polrestabes Surabaya ini juga mempersilakan pihak keluarga untuk datang langsung ke Satresnarkoba jika mengetahui atau mendengar ada pihak yang meminta atau menerima uang, agar dugaan penyimpangan dapat dipastikan secara terbuka dan tidak berubah menjadi fitnah.
Polres Pasuruan menegaskan, bahwa isu pembayaran puluhan juta rupiah tersebut tidak didukung bukti, tidak dapat diverifikasi, dan berpotensi menyesatkan. Penyebaran informasi palsu yang merugikan institusi negara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Melalui klarifikasi ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu menerapkan prinsip tabayyun sebelum menerima atau menyebarkan berita apa pun.
(Mal/red)











Tinggalkan Balasan