Pasuruan, Pagiterkini.com – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang menyebabkan pemilik kendaraan tewas saat melakukan pengejaran di Kecamatan Tutur. Sementara salah satu pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menegaskan pengungkapan dilakukan secara cepat setelah identitas para pelaku berhasil dikantongi penyidik.
“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Daffa, Jumat (26/6/2026).
Menurut perwira muda itu, peristiwa bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor Honda Beat Street milik korban hilang dari depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Menyadari kendaraannya dibawa kabur, korban spontan mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor lain.
Pengejaran itu berakhir tragis. Korban bertabrakan dengan kendaraan pelaku hingga kemudian terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil Grand Max. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Puskesmas Nongkojajar.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MG berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan AA mengawasi situasi di lokasi pencurian.
“Setelah korban mengalami kecelakaan, para pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” ujar Daffa.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
(Mal/Red)












Tinggalkan Balasan