Mojokerto, Pagiterkini.com – Dewan Pers telah menyatakan pemberitaan yang diterbitkan Media Indonesia Jaya (MIJ) merupakan produk jurnalistik dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme hak jawab. Bahkan, rekomendasi tersebut telah dilaksanakan oleh redaksi.
Namun, hingga lima tahun berlalu, laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Muhamad Arif terhadap Imam Safi’i alias Bondhet di Polres Mojokerto justru belum juga memperoleh kepastian hukum.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, pelapor masih mempertanyakan perkembangan laporannya. Di sisi lain, Bondhet sebagai terlapor mengaku hak hukumnya juga terkatung-katung karena penyidik belum menentukan sikap apakah perkara itu dilanjutkan atau dihentikan.
Bondhet pun meminta Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto segera mengambil keputusan yang tegas. Menurutnya, penyidik tidak boleh membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ditemukan unsur pidana, silakan lanjutkan proses hukumnya. Tapi kalau memang tidak ada unsur pidana, terbitkan SP3. Jangan biarkan status saya sebagai terlapor terus menggantung,” tegas Bondhet.
Kasus tersebut berawal pada pertengahan 2021 ketika Muhamad Arif, yang saat itu menjabat Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, mengundang empat wartawan ke sebuah rumah makan di wilayah Gondang. Dalam pertemuan itu, ia diduga meminta agar pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) Program PTSL di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, tidak lagi dilanjutkan.
Permintaan itu justru memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan karena persoalan yang dibahas berada di desa dan kecamatan berbeda. Situasi semakin berkembang ketika salah seorang wartawan menanyakan siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut.
Saat itu, Muhamad Arif dengan menjawab bahwa pertemuan tersebut atas permintaan seorang sekretaris desa perempuan yang berstatus janda. Dalam kesempatan yang sama, ia juga diduga mengakui telah menikah secara agama (nikah siri) dengan sekretaris desa tersebut. Pengakuan itulah yang kemudian dimuat dalam pemberitaan Media Indonesia Jaya.
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Muhamad Arif kemudian melaporkan Bondhet ke Polres Mojokerto sekaligus mengadukannya ke Dewan Pers.
Dalam proses klarifikasi yang juga dihadiri wartawan dan Pemimpin Redaksi Media Indonesia Jaya di Hotel Aston Mojokerto, Dewan Pers menyimpulkan bahwa berita tersebut merupakan produk jurnalistik. Dewan Pers kemudian mengarahkan pelapor menggunakan hak jawab, sementara Media Indonesia Jaya diwajibkan memuat hak jawab tersebut.
Arahan itu telah dipenuhi. Hak jawab diterbitkan baik di media online maupun edisi cetak. Namun, meski mekanisme penyelesaian menurut Dewan Pers telah dijalankan, proses hukum di kepolisian hingga kini belum juga menghasilkan kepastian.
“Kalau seluruh mekanisme sudah dijalankan sesuai arahan Dewan Pers, seharusnya penyidik berani mengambil sikap. Kepastian hukum itu juga hak saya sebagai warga negara. Jangan sampai perkara ini terus dibiarkan menggantung tanpa ujung,” pungkas Bondhet.
(Tim/Red)













Tinggalkan Balasan