Pasuruan, Pagiterkini.com – Heboh! Kasus dugaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi dibawa ke ranah hukum. Kasus yang dinilai berlarut-larut sejak Oktober 2024 tanpa penyelesaian itu dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh dua pentolan LSM di Pasuruan Raya, Kamis (9/7/2026).
Merasa geram karena tak kunjung ada penyelesaian, eks Kepala Pasar berinisial EK akhirnya dilaporkan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasar desa.
Laporan tersebut disampaikan Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, bersama Musa Abidin, Ketua LSM Gerah, didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot.
Mereka menilai, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pasar telah merugikan keuangan desa sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.
“Yang dirugikan adalah keuangan desa dan masyarakat. Dan ini bukan persoalan pribadi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” tegas Imam.
Pria berpawakan brewok itu menuturkan, kasus ini bermula saat serah terima pengelolaan Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Dari total kas yang dilaporkan mencapai Rp14,8 juta, pengurus lama hanya menyerahkan Rp8 juta. Selisih Rp6,8 juta hingga kini diduga belum dapat dipertanggungjawabkan.
Imam juga menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, EK diketahui menjabat sebagai Kepala Pasar berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu periode 2021–2023 dan memiliki kewenangan mengelola penerimaan sewa stan. Namun, sebagian dana diduga tidak masuk dalam laporan pertanggungjawaban.
“Dia kan sudah diketahui yang mengelola stan. Lah dananya malah tidak utuh yang masuk ke laporan pertanggungjawaban,” cletuk Imam.
“Ini harus diusut secara terang agar tahu siapa saja yang bermain di dana kas Pasar Desa,” tambahnya.
Di waktu yang sama, Musa Abidin menegaskan, bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu.
Musa, sapaan akrabnya, juga mendesak Polres Pasuruan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja penyidik. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Proses hukum harus berjalan cepat agar ada kepastian hukum dan efek jera,” tandasnya.
(Mal)













Tinggalkan Balasan