LAMONGAN, PAGITERKINI.COM – Keberadaan dua mobil dinas yang terparkir di area Plaza Lamongan, Jalan Panglima Sudirman No. 2, pada hari libur nasional yang bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj, Senin (27/01/2025), menuai sorotan. Mobil Suzuki APV dengan nomor polisi S 1131 JP dan Toyota Fortuner bernomor polisi S 1192 JP menjadi perhatian publik terkait etika penggunaannya.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam kejadian ini. Ia menilai bahwa penggunaan mobil dinas di lokasi komersial, apalagi pada hari libur nasional, tidak sesuai dengan fungsi kendaraan tersebut. “Mobil dinas itu fasilitas negara yang seharusnya dipakai untuk menunjang pelayanan publik, bukan untuk keperluan pribadi atau sekadar diparkir di mal. Hal seperti ini sangat disayangkan dan perlu klarifikasi,” ujarnya.
Baihaki juga menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara. “Ada kesan mobil ini hanya untuk gaya-gayaan. Ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat tentang bagaimana sebenarnya aset negara dikelola. Jangan sampai masyarakat semakin kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara perlu diperketat agar tidak ada penyimpangan. “Pihak terkait harus segera menjelaskan situasi ini untuk menghindari spekulasi lebih jauh. Transparansi sangat penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah,” lanjut Baihaki.
Keberadaan kendaraan tersebut di lokasi komersial pada hari libur ini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan menimbulkan kritik dari berbagai pihak.
Baihaki menegaskan, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya aturan yang lebih tegas terkait penggunaan fasilitas negara, demi menjaga kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim pagiterkini.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Mal/AMI)
Tinggalkan Balasan