Surabaya, PagiterKini.Com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda HR-V milik keluarga Erna Prasetyowati kini memasuki tahap penyelidikan intensif di Polrestabes Surabaya. Pensiunan guru itu diperiksa hampir empat jam oleh penyidik Satreskrim, terkait laporan terhadap Ikke Septianti, warga Kabupaten Magetan yang hingga kini masih menguasai kendaraan tersebut.
Usai pemeriksaan, Erna berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor. Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan sederet barang bukti, mulai dari bukti transfer uang, legalisir BPKB, hingga percakapan digital yang diduga berisi ancaman dan intimidasi.
Kuasa hukum Erna, Dodik Firmansyah, menegaskan bukti-bukti yang diajukan kliennya bersifat konkrit dan tidak sekedar keterangan lisan. “Kami menyerahkan dokumen otentik serta menghadirkan tiga calon saksi. Ini bukan tudingan tanpa dasar,” tegas Dodik di Mapolrestabes Surabaya. Jumat (6/2/2026)
Ia menambahkan, perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1717/XI/2025 tertanggal 30 November 2025, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Menurut Dodik, kasus bermula saat kliennya dikenalkan dengan Ikke Septianti pada September 2024. Terlapor kemudian menawarkan bantuan penyelesaian masalah hukum sekaligus mengarahkan korban membeli mobil secara kredit melalui Dealer Honda Bintang Madiun.
Pembelian dilakukan atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak Erna, dengan uang muka Rp83 juta. Setelah serah terima kendaraan pada Oktober 2025 di Surabaya, mobil beserta STNK justru diserahkan kepada Ikke Septianti dengan dalih akan membantu membayar cicilan.
Faktanya, kata Dodik, angsuran bulanan senilai Rp8,19 juta selama berbulan-bulan tetap dibayar pihak korban.
Persoalan kian rumit ketika pada Juli 2025, Ikke Septianti mengaku telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp125 juta dan meminta penggantian dana. “Klien kami menyerahkan Rp50 juta, sementara Rp75 juta diakui sebagai utang pribadi terlapor. Namun mobil tetap dikuasai dan cicilan justru macet. Klien kami sampai didatangi debt collector ke sekolah dan rumah,” ungkap Dodik.
Ia menambahkan, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat tunggakan yang tidak pernah dilakukan oleh terlapor.
Saat diminta pertanggungjawaban, terlapor hanya meminta korban menghadapi penagih sendiri, sembari menjanjikan pelunasan yang tak kunjung terealisasi.
Dodik juga menuding adanya pesan WhatsApp bernada ancaman dan tekanan finansial tambahan. “Ada dugaan intimidasi, pemaksaan pembayaran Rp75 juta, dan permintaan uang baru dengan dalih pelunasan. Kami menilai ini bagian dari rangkaian tipu daya,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Ikke Septianti dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum lain, Sukardi, menegaskan kliennya menutup pintu perdamaian. “Somasi dua kali tidak digubris. Janji pengembalian mobil berulang kali diucapkan, tapi tak pernah ditepati. Tidak ada lagi ruang damai. Proses hukum harus terus berjalan,” tegasnya. (MaL/Dod)












Tinggalkan Balasan