PASURUAN, PagiterKini.Com – Arif Zulkarnain (30), warga Dusun Gersikan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya angkat bicara terkait konflik rumah tangganya yang kini berujung laporan polisi. Ia mengaku melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Polres Pasuruan pada 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa memiliki cukup alasan dan dugaan kuat adanya hubungan khusus antara istrinya dengan pria lain. Beberapa hari setelah laporan masuk, tepatnya Rabu (25/2/2026), ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Saya datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum. Ada sejumlah pertanyaan terkait kronologi awal hingga bukti-bukti yang saya temukan. Semua saya sampaikan sesuai fakta yang saya alami,” ujar Arif, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan rumah tangganya mulai memanas sejak Januari 2025. Saat itu, istrinya diduga meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas dan meninggalkan dirinya bersama dua anak mereka.
“Sejak saat itu saya berusaha mencari tahu. Dari penelusuran saya, ada indikasi kedekatan dengan pria lain. Saya menemukan dugaan bukti transfer dan juga mendapat informasi dari lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya sempat mendatangi rumah orang tua istrinya setelah mendapat kabar bahwa istrinya sering bersama pria tersebut di lokasi itu. Namun, menurut pengakuannya, pria yang diduga selingkuhan langsung pergi ketika mengetahui dirinya datang.
“Sempat terjadi cekcok. Bahkan saya disuruh pergi dan dibilang bukan suaminya lagi,” katanya.
Sementara itu, sekitar Februari 2025, istrinya mengajukan gugatan cerai. Namun Arif menegaskan hingga kini proses perceraian tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahapan upaya hukum lanjutan.
Ia menegaskan, secara hukum dirinya masih berstatus sebagai suami sah. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat.
“Saya sangat terpukul. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar semuanya jelas dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan di Polres Pasuruan. (MaL/Red)












Tinggalkan Balasan