PAMEKASAN, PAGITERKINI.COM – Dugaan penyelundupan narkotika oleh petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan menimbulkan pertanyaan serius soal integritas dan pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Seorang petugas berinisial KS, yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga mencoba membawa barang terlarang masuk ke dalam lapas, titik paling vital dalam sistem keamanan.

Aksi tersebut berhasil digagalkan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang yang diduga narkotika masuk ke area hunian warga binaan. Namun, gagalnya upaya itu dinilai tidak otomatis menggugurkan persoalan utama: bagaimana mungkin petugas di garda terdepan bisa lolos dari pengawasan berlapis.

Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH., menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh direduksi sebagai kesalahan personal. Ia menilai, dugaan tersebut mencerminkan kegagalan struktural yang menjadi tanggung jawab langsung Kepala Lapas (Kalapas).

“Ini bukan sekadar oknum. Petugas P2U bekerja di bawah sistem dan komando. Kalau sampai ada dugaan membawa narkotika, berarti pengawasan Kalapas dan KPLP patut dipertanyakan,” tegas Abdul Aziz, Rabu (14/1).

Menurutnya, P2U merupakan pintu utama yang semestinya steril dari segala bentuk pelanggaran. Karena itu, dugaan keterlibatan petugas di posisi tersebut mengindikasikan kelalaian serius, bahkan membuka ruang kecurigaan adanya pembiaran sistemik.

AMI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur untuk tidak bermain aman dengan hanya melakukan klarifikasi internal. Informasi yang diterima AMI menyebutkan, oknum petugas KS telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur.

“Kalau hanya diperiksa internal, publik patut curiga. Jika ada dugaan narkotika, serahkan ke kepolisian. Proses pidana harus jalan. Pecat, jangan lindungi,” ujar Abdul Aziz dengan nada keras.

Ia menambahkan, berbagai kasus sebelumnya menunjukkan bahwa peredaran narkotika di dalam lapas kerap melibatkan oknum petugas. Tanpa langkah tegas dan transparan, lapas justru berpotensi menjadi simpul distribusi narkoba.

“Lapas bukan sarang narkotika. Kalau kementerian serius bersih-bersih, jangan ada yang ditutup-tutupi. Bongkar sampai ke akar,” tandasnya.

AMI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan tekanan lanjutan apabila penanganan dinilai lamban, tertutup, atau cenderung melindungi pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kalapas, maupun Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS. (tim)